Pretty Asmara Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Bagaimana Artis Terjerat Narkoba yang Lain?

Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pretty Asmara (40), sudah diputus oleh majelis

Editor: Suci Rahayu PK
Warta Kota
Pretty Asmara saat menjalani sidang kasus narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM, PALMERAH - Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pretty Asmara (40), sudah diputus oleh majelis hakim, Kamis (8/3/2018) kemarin.

"Sudah diputus hakim, vonisnya itu enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Pretty Asmara, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).

Rohman mengungkapkan, Pretty sangat shock dan menangis di dalam ruang sidang, karena ia merasa dirinya tidak bersalah dan dijebak.

"Dia (Pretty) menangis di ruang sidang karena shock dan kaget kan pasti," ungkapnya.

Vonis ini sangat berat diterima oleh Pretty, karena ia merasa tidak bersalah dan merasa dijebak oleh temannya yang bernama Alvin.

"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat, Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika di Pretty," papar Rohman Hidayat. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Pretty Asmara Shock, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved