Ini Rencana Besar Ridho Rhoma Usai Dipenjara Karena Narkoba

Sempat digadang-gadang sebagai bintang dangdut masa depan, Muhammad Ridha Rhoma (29), membuat banyak pihak kecewa setelah

Editor: Suci Rahayu PK
instagram
Ridho Rhoma dan Danya Khalifi 

Tapi, putra sang raja dangdut Rhoma Irama tersebut merasa ragu terhadap kemampuan aktingnya saat ini.

"Saya enggak tahu siap atau enggak. Kalau semua mendukung, ya kenapa enggak?" kata dia.

Namun Ridho tak ingin buru-buru kembali ke dunia hiburan.

Ridho Rhoma baru saja menyelesaikan masa hukuman penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Ia pun senang bisa menghirup udara kebebasan.

Sudah banyak rencana ada di kepalanya. Misalnya, kembali ke dunia hiburan yang telah membesarkan namanya. Namun, bukan dalam waktu dekat.

"Enggak buru-buru dulu," ucap Ridho di sela pemutaran film "Tomb Raider" di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018) malam.

Saat ini, ia fokus membenahi dan mempersiapkan diri sebelum merealisasikan rencana-rencananya ke depan. Maklum, ia pernah menjadi narapidana kasus narkoba.

Ia butuh kembali adaptasi dengan dunia luar. Termasuk mengembalikan pekercayaan dirinya supaya lebih mantap menapaki langkahnya di masa depan.

"Sekarang lebih fokus pembenahan," tandasnya.

Anak Raja dan Ratu Dangdut Terjerat Narkoba

Ini pelajaran bagi siapa saja bahwa materi yang melimpah tidak menjamin hidup lebih baik.

Kaya raya dan usia di usia muda, dua artis dangdut yang tenar di masanya Rhoma Irama dan Elvi Sukaesih tak mampu menangkal anak kandungnya dari pengaruh narkoba.

Selain Raja Dangdut Rhoma Irama, anak Ratu Dangdut Elvi Sukaesih juga terjerat. Padahal Rhoma dan Elvi dikenal getol kampanyekan antinakroba

Rhoma Irama turut prihatin terhadap kejadian yang menimpa keluarga Elvy Sukaesih.

Elvy Sukaesih dan Dhawiya
Elvy Sukaesih dan Dhawiya ()

Anak Ratu Dangdut itu dibekuk polisi terkait kasus narkoba.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved