Usman DPO, Kasi Penkum Kejati Jambi: Itu Wewenang Penyidik
Tersangka Usman Bin Muhammad (48) warga Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi hingga kini masih dalam pencarian
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tersangka Usman Bin Muhammad (48) warga Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Jajaran Polda Jambi sejak tanggal 22 September 2017 lalu menetapkan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Usman merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak penipuan dengan modul pemalsuan dokumen surat tanah berbahasa arab.
Tersangka melakukan melasuan surat tanah bertuliskan bahasa Arab berikut terjemahan dengan surat tanah tahun 1962. di surat tanah itu tersangka juga memalsukan stempel kepala kampung yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagai korban.
Tersangka disangkakan sebagaimana dalam pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Namun saat berkas penyidikan tersangka dinyatakan P 21 tersangka kabur dan menghilang hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Kejaksaan Tinggi Jambi melalui kasi Penegakan Hukum (Penkum) Dedi Susanto dikonfirmasi mengatakan, jika penahanan tersangka sebagai DPO masih wewenang penyidik Polda Jambi.
"Kalau dia masih P21 itu masih di Penyidik. Berarti wewenangnya masih di penyidik, tapi kalau sudah tahap dua berarti itu sudah wewenang kami, karna tahap 2 kalau berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa," sebut Dedi Susanto. (Dnu)