Jelang Pemilu 2019
Panwaslu Tanjabtim Minta Tertibkan Spanduk
Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah banyak spanduk Bacaleg dari partai yang bermunculan sehingga membuat pemandangan
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah banyak spanduk Bacaleg dari partai yang bermunculan sehingga membuat pemandangan kota diselimuti spanduk. Namun perlu diketahui kapan dan dimana pasnya masa kampanye.
Pantaun Tribunjambi.com, di lapangan, tampak di sejumlah titik persimpangan jalan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dipasangi spanduk partai beserta Bacalegnya.
Baca: Kecelakaan Mobil Bupati Bungo, Pihak Kejaksaan Kirim P17
Bagi masyarakat yang tergabung dalam partai politik dan sebagai bakal calon legislatif diminta bersabar dulu terkait berkampanye. Para bakal caleg harus tahu dan faham Peraturan yang menjadi panduan untuk Pemilu 2019. Yakni Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Salah satu tahapan penting adalah tahapan kampanye.
Ketua Panwaslu Tanjung Jabung Timur Samsedi, S. Sos saat dikonfirmasi, mengatakan perlu diingat bahwa tahapan kampanye Pemililihan Legislatif belum dimulai.
Baru-baru ini ada surat dari KPU Nomor 216/PL. 01. 5-SD/KPU /II/2018 tentang Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditujukan kepada semua partai politik.
Baca: Sekolah Sepak Bola di Sungai Penuh, Berkompetisi dengan Dana Swadaya
Baca: Rumah Tak Layak Huni di Tanjabtim Akan Dibedah, Tersebar di Berbak dan Nipah Panjang
"Terkait isi surat KPU ada beberapa point diantaranya partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan partai politik dengan pemasangan bendera partai politik dan nomor urut saja," katanya pada Senin (5/3).
Dilanjutkannya, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah banyak ditemui spanduk-spanduk bacaleg partai dan ini sudah melanggar aturan tentang tahapan kampanye. "Sekarang sudah banyak bacaleg yang melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk disertai poto dan ini melanggar ketentuan," terangnya.
Untuk itu Ketua Panwaslu Tanjab Timur meminta kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menertibkan dan meneruskan surat KPU Pusat tentang Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
"KPU harus memberitahukan kepada partai politik bahwa saat ini belum ada tahapan kampanye dan menertibkan spanduk yang sudah dipasang oleh bacaleg," harapnya.
Baca: Gubernur Jambi Zumi Zola Dijadwalkan Bermalam di Kayu Aro Malam Ini
Baca: Guru Honorer Tewas di Jalan Koto Rayo, Kejadian ke-4 Pekan Ini di Merangin. 3 di Lokasi yang Sama
Dilanjutkan Samsedi, demi kelancaran dan ketertiban dalam pemilihan umum 2019, dirinya meminta kepada semua, khususnya partai politik agar saling menjaga dan menaati peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk KPU Tanjung Jabung Timur harus bisa mengambil tindakan terkait sudah banyaknya spanduk bacaleg. "KPU harus tegas terhadap parpol, terhadap bacaleg yang mencuri start kampanye," tutup Samsedi.