Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

9 Saksi Dibawa Jaksa KPK ke Sidang OTT, dari Anggota Dewan sampai Swasta

Hari ini merupakan sidang keempat untuk tiga terdakwa, Arfan, Saifudin dan Erwan Malik.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Sidang kasus OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sembilan orang saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/3/2018).

Para saksi merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, dinas di Provinsi Jambi dan kalangan swasta.

"Saksi untuk Senin, Ujang Hariadi, Nurhayati, Yanti Maria, Ali tonang, Amidy, Joe Fandy Yoesman, Asrul Pandapotan, Nusa Suryadi, Nasri Umar," kata Penasehat hukum terdakwa Arfan, Mudarwan Yusuf.

Sidang yang dijawalkan berlangsung pukul 10.00 wib belum juga dimulai.

Hari ini merupakan sidang keempat untuk tiga terdakwa, Arfan, Saifudin dan Erwan Malik.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved