Ada 5 Nama Artis yang Terlibat Narkoba, Ternyata Bukan Roro Fitria yang Membeberkan

Setelah pemberkasan lengkap, lanjut Argo, berkas perkara Roro akan langsung dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Roro Fitria | Tribunnews/Screenshot 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, selama ini artis Roro Fitria tak pernah menyebutkan nama lima artis yang juga melakukan penyalahgunaan narkoba kepada penyidik.

Baca: Akting di Rumah Sendiri Bak Dilan dan Milea, Postingan Ruben Onsu Panen Komentar Warganet

Baca: Kasus Penipuan dari Selebgram Cantik Angela Lee, Polres Sleman Limpahkan BAP ke Kejaksaan

"Penyidik tidak pernah mendapatkan informasi soal lima artis itu dari Roro Fitria. Jadi apa yang mau ditindaklanjuti?" ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (2/3/2018).

Menurut Argo saat ini pemeriksaan Roro telah lengkap.

Tahap yang tengah dilakukan polisi adalah melakukan pemberkasan.

Setelah pemberkasan lengkap, lanjut Argo, berkas perkara Roro akan langsung dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca: Yuk Kenali Penyakit Mematikan Fibrosa Paru, Dokter pun Masih Asing dengan Penyakit ini

Baca: Cynthia Ramlan Nyaris Tergilas Mobil, Sosok Artis Ini Ungkap Kenapa Ia Menabraknya Saat Syuting

"Pemeriksaan sudah semua ya, sekarang tinggal pemberkasan," sebut Argo.

Sebelumnya Kuasa Hukum Roro Fitria, Irsan Gusfrianto mengatakan, kepada polisi Roro membeberkan lima nama artis yang mengonsumsi narkoba kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Kurang lebih lima nama. Ya, ada yang rekan artis, ada yang di luar artis," ujar Irsan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/2/2018).

Irsan membantah bahwa pengungkapan itu dilakukan agar Roro tak menanggung kesalahannya sendiri.

Baca: Pedangdut Seksi Cupi Cupita Terciduk Kasus Narkoba, ini 7 Foto Perubahan dari Biasa Sampai Terkenal

Baca: Tersangkut Kasus Narkoba, ini Klarifikasi Cupi Cupita Lewat Instagram Story

"Roro kan harus bersikap kooperatif terhadap penyidik kepolisian," tuturnya saat itu.

Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Ia ditangkap saat tengah menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantaraan seorang pria berinisial WH.

Dari tangan Roro, polisi mengamankan sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.

Atas perbuatannya, Roro akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Kompas.com/Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Roro Fitria Tak Pernah Sampaikan Nama Artis Lain yang Terlibat Narkoba" 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved