Ada 5 Nama Artis yang Terlibat Narkoba, Ternyata Bukan Roro Fitria yang Membeberkan

Setelah pemberkasan lengkap, lanjut Argo, berkas perkara Roro akan langsung dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Roro Fitria | Tribunnews/Screenshot 

"Roro kan harus bersikap kooperatif terhadap penyidik kepolisian," tuturnya saat itu.

Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Ia ditangkap saat tengah menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantaraan seorang pria berinisial WH.

Dari tangan Roro, polisi mengamankan sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.

Atas perbuatannya, Roro akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Kompas.com/Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Roro Fitria Tak Pernah Sampaikan Nama Artis Lain yang Terlibat Narkoba" 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved