Berikut Hal Mengerikan yang Terjadi Bila SIM Prabayar Kamu Belum Terdaftar Hingga 1 Mei 2018
Setelah tenggat ini, pelanggan yang belum registrasi akan mengalami pemblokiran bertahap hingga diberlakukan pemblokiran total.
TRIBUNJAMBI.COM - Tenggat waktu registrasi ulang nomor SIM prabayar seluler berakhir pada kemarin, Rabu (28/2/2018).
Baca: Sadis Lingkaran Setan Kasus 12 Miliar yang Menjerat Angela Lee Rp, Model Bisnisnya Kayak Gini Sih
Baca: Hujan Deras, Sejumlah Jalan di Kota Jambi Tergenang
Setelah tenggat ini, pelanggan yang belum registrasi akan mengalami pemblokiran bertahap hingga diberlakukan pemblokiran total.
Tahap pertama, pengguna kartu SIM prabayar bakal tidak bisa menelepon keluar (outgoing call) atau berkirim SMS (outgoing SMS) mulai 1 Maret 2018.
Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.
Meski demikian, masyarakat masih diberi waktu tambahan kesempatan untuk melakukan registrasi hingga 30 April 2018 sebelum nomor SIM prabayarnya diblokir total pada 1 Mei 2018 mendatang.
Baca: Polres Muarojambi Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2018, Yang Terjadi di Sana
Baca: Ini Skema Bisnis Tas Branded yang Menjerat Angela Lee ke Lingkarang Hutang Hingga Rp 12 Miliar
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS.
Baca: Pakar Sebut Peluk Istri dari Belakang Saat Tidur Berikan Sensasi beda, ini Penjelasan Ilmiahnya!
Baca: Terlambat Naik Pesawat, Perlakukan Petugas Bikin Via Vallen Curhat di Medsos, Ini yang Terjadi
Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet. Meski mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444 untuk melakukan registrasi.
"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total," demikian tulis keterangan resmi Kemenkominfo di situs remisnya, Rabu (28/2/2018).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Menurut keterangan Kemenkominfo, hingga 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan.
Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan nomor KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diimbau agar tidak menggunakan NIK dan No KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.
Baca: Selebgram Angela Lee Hutangnya Miliaran, Gaya Hidup Mewah, Ternyata Ini 7 Sumbernya
Baca: Sudah Merasakan Belum? Hari Ini Tahapan Blokir Nomor Telepon Dimulai, Ponsel Anda Jadi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1 Mei Belum Registrasi Kartu SIM Prabayar, Blokir Total!",