Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Tri, Daftar Ulang Sekarang 4 Hari Lagi Batas Akhir Pendaftaran

Registrasi dan registrasi ulang kartu prabayar dapat dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Editor: bandot
Kartu Tri 

TRIBUNJAMBI.COM - Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, setiap pemilik kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KTP, dan nomor Kartu keluarga (KK).

Registrasi dan registrasi ulang kartu prabayar dapat dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Pemerintah melalui Kemenkominfo mengimbau bagi para pelanggan seluler untuk tidak menunda registrasi untuk menghindari kepadatan sistem saat "deadline" pendaftaran.

Baca: Cara Registrasi SIM Card Indosat, Daftar Ulang Sekarang 4 Hari Lagi Batas Akhir

Bagi para pelanggan kartu prabayar Tri yang belum melakukan pendaftaran, bisa segera registrasi melalui beberapa cara berikut:

SMS ke nomor 4444

Bagi pelanggan baru atau calon pelanggan Tri, bisa mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Lantas, bagi pelanggan aktif atau lama, bisa menggunakan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#.

Internet

Selain SMS, pengguna juga bisa mendaftar melalui internet yang juga tidak dipungut biaya.

Registrasi bisa dilakukan dengan mengunjungi situs di tautan berikut ini.

Bagi pelanggan baru, selain memasukkan nomor ponsel Tri, NIK dan nomor KK, Anda juga akan diminta untuk memasukkan empat angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera dibelakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan.

Baca: Link Untuk Cek Apakah Sudah Berhasil Registrasi Kartu SIM Card Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Tri

Sementara pelanggan lama, selain memasukan nomor ponsel Tri, NIK dan nomor KK, akan diminta memasukkan kode rahasia sekali pakai yang akan dikirim via SMS ke nomor ponsel yang akan didaftarkan.

Kode tersebut hanya akan valid dalam rentang waktu lima menit.

Selanjutnya, pelanggan juga akan diminta memasukan empat angka terakhir nomor seri (ICCID) seperti pelanggan baru.

Ilustrasi registrasi kartu prabayar.
Ilustrasi registrasi kartu prabayar. (blogspot.com)

Selain cara-cara diatas, pelanggan Tri juga bisa langsung mengunjungi gerai Tri terdekat untuk melakukan pendaftaran, atau konsultasi jika mendapati kendala saat proses registrasi.

Ciri-ciri registrasi berhasil Proses registrasi biasanya berlangsung paling lama 1x24 jam.

Jika proses registrasi berhasil, pengguna akan menerima balasan yang mengatakan jika registrasi berhasil dilakukan.

Baca: Lama Tak Muncul di TV, Penampilan dan Kesibukan Revalina S Temat Kini Berbeda 180 Derajat

Pelanggan pun tak akan dibanjiri SMS dari nomor 4444 secara berkala yang mengingatkan Anda untuk segera melakukan registrasi.

Kegagalan proses registrasi biasanya terjadi akibat kekeliruan memasukan NIK atau KK.

Jika masih gagal melakukan registrasi, biasanya masalah terdapat di data kependudukan seperti nomor KK yang berganti karena berpindah domisili atau NIK dan KK diblokir Dinas Dukcapil Kemendagri, karena ada data ganda.

Cara mengecek nomor registrasi Bagi pelanggan kartu prabayar Tri bisa melakukan pengecekan nomor yang telah diregistrasi melalui situs resmi Tri di tautan berikut ini.

Ilustrasi registrasi kartu prabayar.
Ilustrasi registrasi kartu prabayar. (mantapps.co.id)

Ketika masuk ke laman situs, Anda akan diminta memasukan NIK dan nomor KK yang digunakan untuk registrasi.

Layanan cek nomor ini juga dapat digunakan untuk memastikan tidak ada nomor ponsel "siluman" yang menggunakan NIK-nya.

Jika masyarakat menemukan NIK miliknya digunakan nomor ponsel lain yang tak dikenal, masyarakat bisa datang langsung ke gerai Tri untuk melakukan UNREG.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Tri",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved