Video - Terancam 15 Tahun Penjara, Sepadankah dengan Pembunuhan Sadis di Kebun Tebu Ini?

Mohamad Ubaitul Anas (25), tersangka pembunuh Wahyu Sobirin (26), yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi luka

Editor: Suci Rahayu PK
surya/mohammad romadoni

TRIBUNJAMBI.COM, KEDIRI - Mohamad Ubaitul Anas (25), tersangka pembunuh Wahyu Sobirin (26), yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi luka bakar di tengah lahan tebu, Desa Kandat, Kabupaten Kediri terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono usai reka ulang kasus ini, Kamis (22/2/2018).

Menurutnya, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, fakta baru yang terungkap di reka ulang ini tersangka sempat menendang memakai lutut kaki mengenai dada korban.

Kesaksian ini sebelumnya belum tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rekontruksi pembunuhan ini dilakukan di sejumlah tempat yaitu di Polsek Kandat, rental PlayStation (PS) Dusun Jimbun, Desa Pule, lahan tebu di Desa Kandat dan rumah tersangka di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih.

Pada adegan ke-9 dalam rekonstruksi pembunuhan itu, terlihat tersangka Anas terlibat duel sengit dengan korban.

Tersangka memukul tengkuk kepala korban dari arah belakang. Dia memukul korban memakai tangan kosong secara berubi-tubi.

Wahyu sempat melawan dan menangkis pukulan tersangka hingga dia jatuh tersungkur.

Baca: Muncul Tarian 1/2 Telanjang 7 Menit, Pengertian tentang Stripper Buka Baju Perlahan dan Sejarahnya

Baca: Percayakan Gaji ke Istri, Rezeki Makin Deras, Curhat Pria Ini Langsung Viral

Baca: Memilukan TKW di Turki, Ditumpuk seperti Kucing Disiksa Hingga Tulang Iga Patah

Merasa mendapat perlawanan, tersangka memegang korban dari arah belakang lalu menghujamkan pukulan keras ke arah dada korban yang membuatnya kembali terjatuh.

Korban berupaya membela diri dan bangkit sembari tetap menangkis pukulan itu. Tersangka meraih dan memegang kepala korban.

Dia memukul kepala korban memakai lutut kaki secara berulang-ulang. Dalam rekontruksi itu terkuak jika pukulan itu juga mengenai dada korban.

Korban tergeletak tak berdaya bersimpah darah yang mengucur deras dari hidungnya. Tersangka terus menghujani korban dengan pukulan dan tendangan sampai korban sekarat yang akhirnya meninggal di lokasi kejadian.

"Dia (korban) sempat mau berdiri saya tendang pakai kaki," kata tersangka Anas ke penyidik.

Tersangka memastikan korban telah tewas dan mengambil dompet, ponsel dan sepeda motor korban. Bahkan, Anas sempat melepas celana Wahyu untuk membersihkan darah diwajah korban.

Kemudian, tersangka menyeret jasad korban ke tengah lahan tebu sekitar 10 meter dari jalan.

Dia kembali ke rental PS mengambil uang tunai Rp 1.200.000 dan buku catatan durasi PS di dalam rak meja. Tersangka mengambil satu unit PS 3 serta satu tas rangsel untuk membungkus barang hasil kejahatannya.

Tersangka meninggalkan rental PS menuju rumahnya melewati tempat kejadian perkara (TKP).

Ditengah jalan, tersangka menyembunyikan tas berisi harta benda korban dan satu unit PS di sebuah area persawahan.

Baca: 7 Hoax Cerita Kesehatan yang Banyak Dipercaya! Diantaranya Sebut Lele Mengandung 3.000 Sel Kanker

Baca: Alamak! Pria ini Punya Dua Istri yang Cantik Banget, Kok Bisa Harmonis Ya, Ini Tips yang Ia Bagikan?

Sesampainya, di rumah tersangka meminta istrinya untuk membelikannya bensin eceran. Anas sempat mandi dan membersihkan darah korban yang menempel di lengannya.

Tersangka memusnahkan barang milik korban berupa tas, dompet dan buku catatan persewaan PS di tungku api belakang rumahnya.

Setelah itu, tersangka kembali ke lahan tebu lokasi jasad korban dengan membawa sebotol bensin.

Di tengah ladang tebu tersangka membakar jasad korban memakai bensin untuk menghilangkan jejak. Pada saat itu kaki kanan tersangka sempat terbakar terkena cairan bensin yang disiramkan ke tubuh korban.

Berikut video rekonstruksinya:

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved