Dua DPO Pengerukan Alur Sungai di Pelabuhan Talang Duku Segera Disidang
Dua DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengerukan jalur pelayaran pelabuhan Talang Duku tahun
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengerukan jalur pelayaran pelabuhan Talang Duku tahun anggaran 2011 dinyatakan rampung. Dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Berkas kedua tersangka yakni Toha Mariyono dan Arif Hidayat dinyatakan siap dan sudah dilimpahkan oleh Jaksa ke PN Jambi.
"Sudah rampung, sudah dilimpahkan kemarin," kata Insyayadi, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jambi dikonfirmasi Kamis (22/2/2018) kemarin.
Baca: Punya Kartu BPJS Kesehatan, Dapat Diskon
Selanjutnya, kata Insyayadi pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pegadilan Negeri Tipikor Jambi.
"Dakwaan sudah, tinggal jadwalnya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera disidangkan," katanya.
Toha Maryono dan Arif sebelummya sempat buron selama tujuh tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Namun pada Oktober 2018 lalu keduanya berhasil diamankan tim intel Kejati Jambi dalam waktu berselang satu minggu.
Baik Toha maupun Arif ditangkap di persembunyiannya di Kota Bandung.
Dalam kasus ini Toha merupakan rekanan sementara Arif merupakan konsultan dalam proyek pegerukan alur sungai Batang Hari.
Dalam kasus ini sedikitnya sudah enam orang diamankan. Empat diantaranya sudah dieksekusi.
Baca: Dekan Fakultas Kehutanan Unja dan Kemenlu Kunjugi Tribun Jambi, Bahas Isu-isu Penting Ini
Baca: FPI Kota Jambi Ikut dalam Penyegelan NYX Karaoke Semalam. Begini Ceritanya
Kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp 5,3 Miliar. Anggaran bersumber dari APBN tahun 2011.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Lince dengan uraian pekerjaan melaksanakan mobilisasi dan demobilisasi peralatan keruk atau kapal keruk serta anak buah kapal. Sedangkan pekerjaan pengerukan berlokasi di Sungai Batanghari jalur pelayaran dengan pencapaian kedalaman minimal -6.0 meter LWS dan kemiringan 1:4 sedangkan volume keruk sebanyak 279.000 M3 dengan jenis material keruk adalah lumpur.