Belum Punya e-KTP Atau Masih di Bawah 17 Tahun Tapi Mau Registrasi Ulang Sim Card, Begini Caranya!

Tenang aja, bro, nggak perlu cemas. Pasalnya, NIK yang tertera pada E-KTP sudah pasti sama dengan NIK yang didapat sejak lahir

Editor: Andreas Eko Prasetyo
illustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai tahun lalu, pemerintah mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan diri atau registrasi ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertetra pada E-KTP dan juga nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca: Smartphone Mu Asli Apa Palsu? Catat! Ini Cara Membedakan Smartphone Resmi dan Black Market

Sudah registrasi belum? Deadlinenya tanggal 28 Feburari loh.

Data yang kita berikan nantinya akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil, jadi jangan sembarangan isi ya, bro.

Loh, kalau belum punya KTP gimana dong? Kalau masih dibawah 17 tahun gimana dong?

Zaman sekarang kan yang punya smartphone nggak cuma remaja dan orang dewasa, anak-anak pun sudah memiliki smartphone walau hanya untuk main games.

Baca: 9 Orang Terjangkit DBD Sejak Januari, Catat Ini 4 Wilayah di Merangin yang Rawan Terjangkit

Baca: Pemain Asing dari Sriwijaya FC ini Ditinggal Sang Istrinya Kembali ke Negaranya

Tenang aja, bro, nggak perlu cemas. Pasalnya, NIK yang tertera pada E-KTP sudah pasti sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada." Kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhullah pada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca: Menilik Bisnis Bu Dendy yang Viral Lewat Video Sawer ke Seorang Wanita yang Disebut Pelakor

Baca: 10 Kelompok Tani di Tanjabtim Bakal Dapat Bantuan Kawasan Rumah Pangan Lestari Ini Daftarnya

Seperti yang HAI sudah katakan sebelumnya, kalau lo nggak melakukan registrasi dan lo menggunakan kartu SIM itu sebelum tanggal 31 Oktober 2017, akan mendapatkan sanki berupa pemblokiran secara bertahap, loh.

Registrasinya pun nggak ribet kok, masing-masing operator punya mekanisme yang berbeda-berbeda dan bisa lo cek disini. Jangan ditunda-tunda ya, bro!

Sumber: Hai
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved