Kasus Suap Pengesahan APBD

Ada Perintah dari Sekda dan Asisten Kepada Arfan

Mudarwan Yusuf, Penasehat Hukum terdakwa Arfan mengaku tak masalah dengan keterangan para sakasi dalam persidangan.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi
Sidang kasus OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mudarwan Yusuf, Penasehat Hukum terdakwa Arfan mengaku tak masalah dengan keterangan para sakasi dalam persidangan. Ini disampaikannya sesaat usai persidangan dengan kesaksian Arfan pada Rabu (21/2/2018) malam.

Mengenai perintah posko di rumah saksi Wasisi, ia megatakan tak ada perintah dari kliennya.

"Ada perintah dari sekda dan asisten. Orang itu (Wahyudi dan Irvan datang mereka tau, rumah jadi posko itu bukan perintah. ada skenario lain," katanya.

Baca: Penasehat Hukum Erwan Malik Sebut Kliennya Didesak Pimpinan Dewan

Mengenai soal pengumpulan uang yag didakwakan pada kliennya, Mudarwan mengatakan tak ada perintah langsung dari Gubernur.

"Perintah langsung dari Gubernur tidak ada. berjenjang dari sekda dari asisten," katanya lagi.

Ia mengatakan jika ada tekanan dari atasannya kepada kliennya Arfan soal penyediaan uang. Namun ditanya soal kliennya yang disebut mengumpulkan uang dari pihak swasta?

"Tidak tau dari mana datagnya uang 5 miliar itu," katanya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan saksi meringankan dalam persidangan selanjutnya.

"Saksi meringankan sudah ada nanti kita nanti lihat dulu perkembangannya, yang jelas saksi lain diluar yag di hadirkan JPU," pugkasnya.

Baca: Pilkada Kerinci - Ini Kata Tafyani Soal Dukungan Timnya

Baca: 9 Taman Kanak-Kanak Negeri akan Dibangun Tahun ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved