Rumah Wasis Jadi Posko Bagi-bagi Uang

Sidang dugaan gratifikasi ketok palu pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi Tahun 2018

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedy nurdin
Wasis Sudibyo Kepala UPTD AK Dinas PUPR Provinsi Jambi saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Saifudin di persidangan pengadilan negeri Tipikor Jambi, Rabu (21/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang dugaan gratifikasi ketok palu pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (21/2/2018).

Dalam persidangan yang diagendakan mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut KPK menghadirkan saksi Wasis Sudibyo, Kabid UPTD AK di Dinas PUPR.

Dalam keterangannya, majelis hakim yang dipimpin Badrun Zaini menilai saksi terkesan menutup-nutupi.

Dalam keterangan saksi lebih banyak menyebut tidak tahu.

Bahkan saat rumah saksi digunakan sebagai posko.

"Kenapa rumah kamu jadi posko, siapa yang suruh," tanya ketua majelis hakim.

"Pak kadis pak, pak Arvan," katanya.

Saksi juga mengatakan dua orang yakni Ivan dan Wahyudi ditugaskan untuk datang ke rumah saksi membawa lima kardus berisi uang dengan jumlah mencapai lima miliar Rupiah.

"Diperintah Pak Arvan," katanya.

Ia juga mengatakan uang tersebut dipindahkan ke lantai II untuk selanjutnya dihitung.

Saksi juga mengatakan mendapat telpon dari Saifudin soal pembagian uang kepada beberapa fraksi yang rencananya akan dibagikan sendiri oleh terdakwa Saifudin.

Saat ditanya majelis hakim soal berapa jumlah uang yang dijanjikan untuk saksi, ia mengaku tak mendapat apa-apa.

"Saya cuma membantu, lillahi ta'ala," kata saksi.

Seperti diketahui dalam persidangan tiga terdakwa tampak tidak dihadirkan secara bersamaan dalam persidangan.

Ketiga terdkakwa yakni Saifudin, Arvan dan Erwan Malik. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved