Dinasehati Hakim, Mahasiswa Nangis dan Cium Kaki Orang Tua di Persidangan di PN Jambi
Enam orang terdakwa kasus tindak pencurian disertai kekerasan menangis di persidangan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Enam orang terdakwa kasus tindak pencurian disertai kekerasan menangis di persidangan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (20/2/2018).
Isak tangis terdengar selama persidangan berlangsung, ke enam terdakwa tampak hanya tertunduk dihadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Baca: Panen Perdana Demplot Cabai Merah Hingga Sosialisasi Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah di UIN STS
Dalam persidangan tersebut diagendakan pemeriksaan terdakwa. Dimana empat dari enam terdakwa masih aktif sebagai mahasiswa.
Usai saling bersaksi dalam persidangan itu, para terdakwa yang mengenakan rompi Orange itu hanya tertunduk menyesali perbuatannya.
Para terdakwa lantas tak kuasa menahan tangis saat dinasehati oleh majelis hakim.
"Kalau menyesal minta maaf sama orang tua kalian,"sebut Anggota Majelis Hakim.
Para terdakwa lantas mendatangi orang tua masing-masing yang duduk di kursi pengunjung sidang.
Isak tangis pun pecah dalam persidangan itu. Beberapa diantaranya tak hanya mencium tangan orang tuanya.
Baca: Berkas Kasus Indri Korban Pembunuhan dan Perampokan dikembalikan ke Polres Muarojambi, Kenapa?
Baca: Jalan di Desa Suka Maju Kecamatan Mestong, 26 Tahun Tanpa Perbaikan. Tengoklah, Sudah Hancur
Sembari menangis ada juga yang terlihat memegang dan mencium kaki orang tuanya sebagai bentuk penyesalannya.
Ke enam terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada November 2016 lalu dalam kasus tindak kejahatan pencurian disertai kekerasan terhadap korban.
Keenam terdakwa yakni BP, RA, A, S, AT dan FF didakwa sebagai mana dalam pasal 365 KUHP.
Dalam persidangan itu diketahui jika salah satu terdakwa berinisial A awalnya berkomunikasi dengan korban seorang pria dengan cara menggati namanya menjadi Tuti.
Terdakwa menyamar sebagai perempuan hingga akhirnya terjalin komunikasi via chatting di media sosial dengan korban.
Bahkan terdakwa dan korban saling berkirim vidio. Hingga akhirnya korban mengirim video pribadinya. Saat janjian ketemu dengan korban di stadion mini, Kecamatan Telanai, korban terkejut ternyata wanita yang selama ini menjadi teman chattingnya adalah pria.
Baca: VIDEO: Fasha Sebut Tribun Jambi Media Paling Top di Jambi
Baca: Jalan di Desa Suka Maju Kecamatan Mestong, 26 Tahun Tanpa Perbaikan. Tengoklah, Sudah Hancur
Baca: Indonesian Idol 2018 - Chandra Tereliminasi, Ini Kata Dewan Juri di Penampilan Terakhirnya
Saat itu korban oleh pelaku dan kelima rekannya meminta uang Rp 15 juta kepada korban dengan ancaman akan mrnyebarkan vidio pribadi korban dan melaporkan ke kepolisian.
Tak sampai disitu korban juga di pukuli secara beramai-ramai oleh terdakwa A dan rekan-rekannya. Sepeda motor korban juga ditahan para terdakwa sebelum korban menyerahkan uang sebesar Rp 15 Juta.
Atas kejadian ini korban melapor ke kepolisian terdekat. Tak lama kemudian keempat mahasiswa dan dua rekannya itu diciduk kepolisian.
Atas perbuatannya keenam terdakwa di ancam sebagai mana dalam dakwaan Pasal 365 KUHP.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat menyampaikan nasehat untuk para pelaku.
Baca: BREAKING NEWS: Cawako Fasha Sambangi Kantor Tribun Jambi
Baca: VIDEO: Goyang Matre ala Tentara Viral di Medsos. Warganet Sebut Kocak dan Menghibur
Baca: XL Axiata Bangun Jaringan Data Besar-Besaran Tahun 2018
Baca: Indonesian Idol 2018 - Chandra Tereliminasi, Ini Kata Dewan Juri di Penampilan Terakhirnya
"Sudah menyesal sekarang, jadi jagan lagi buat geng ndak benar seperti itu. Kalau mau yang bermanfaat saja, bantu pasukan orange di jalan membersihkan jalan, atau perbuatan baik lainnya. Jangan geng yang seperti ini lagi," sebut Arfan Yani menasehati terdakwa.
"Sidang akan kita lanjutkan lagi pekan depan," kata Arfan Yani menutup sidang.