Dinasehati Hakim, Mahasiswa Nangis dan Cium Kaki Orang Tua di Persidangan di PN Jambi
Enam orang terdakwa kasus tindak pencurian disertai kekerasan menangis di persidangan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Dalam persidangan itu diketahui jika salah satu terdakwa berinisial A awalnya berkomunikasi dengan korban seorang pria dengan cara menggati namanya menjadi Tuti.
Terdakwa menyamar sebagai perempuan hingga akhirnya terjalin komunikasi via chatting di media sosial dengan korban.
Bahkan terdakwa dan korban saling berkirim vidio. Hingga akhirnya korban mengirim video pribadinya. Saat janjian ketemu dengan korban di stadion mini, Kecamatan Telanai, korban terkejut ternyata wanita yang selama ini menjadi teman chattingnya adalah pria.
Baca: VIDEO: Fasha Sebut Tribun Jambi Media Paling Top di Jambi
Baca: Jalan di Desa Suka Maju Kecamatan Mestong, 26 Tahun Tanpa Perbaikan. Tengoklah, Sudah Hancur
Baca: Indonesian Idol 2018 - Chandra Tereliminasi, Ini Kata Dewan Juri di Penampilan Terakhirnya
Saat itu korban oleh pelaku dan kelima rekannya meminta uang Rp 15 juta kepada korban dengan ancaman akan mrnyebarkan vidio pribadi korban dan melaporkan ke kepolisian.
Tak sampai disitu korban juga di pukuli secara beramai-ramai oleh terdakwa A dan rekan-rekannya. Sepeda motor korban juga ditahan para terdakwa sebelum korban menyerahkan uang sebesar Rp 15 Juta.
Atas kejadian ini korban melapor ke kepolisian terdekat. Tak lama kemudian keempat mahasiswa dan dua rekannya itu diciduk kepolisian.
Atas perbuatannya keenam terdakwa di ancam sebagai mana dalam dakwaan Pasal 365 KUHP.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat menyampaikan nasehat untuk para pelaku.
Baca: BREAKING NEWS: Cawako Fasha Sambangi Kantor Tribun Jambi
Baca: VIDEO: Goyang Matre ala Tentara Viral di Medsos. Warganet Sebut Kocak dan Menghibur
Baca: XL Axiata Bangun Jaringan Data Besar-Besaran Tahun 2018
Baca: Indonesian Idol 2018 - Chandra Tereliminasi, Ini Kata Dewan Juri di Penampilan Terakhirnya
"Sudah menyesal sekarang, jadi jagan lagi buat geng ndak benar seperti itu. Kalau mau yang bermanfaat saja, bantu pasukan orange di jalan membersihkan jalan, atau perbuatan baik lainnya. Jangan geng yang seperti ini lagi," sebut Arfan Yani menasehati terdakwa.
"Sidang akan kita lanjutkan lagi pekan depan," kata Arfan Yani menutup sidang.