Simak! Inilah Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan Dan Biaya yang Ditanggung!

BPJS Kesehatan juga memfasilitasi ibu hamil yang hendak melahirkan. Peserta dapat melahirkan normal di Faskes 1 yang

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi 

3. Pemeriksaan PNC Rp25.000

4. Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED, Rp175.000

5. Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal Rp125.000

6. Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED Rp750.000

7. Pelayanan KB Pemasangan Untuk IUD Rp100.000 dan Suntik Rp 15.000

8. Penanganan Komplikasi KB pasca Melahirkan Rp125.000

9. Pelayanan KB MOP/vasektomi sebesar Rp350.000

PERSALINAN OPERASI CESAR

Biaya yang dikaver BPJS Kesehatan

1. Operasi Caesar Ringan : Kelas 3 (Rp5.257.900), Kelas 2 (Rp6.285.500) Kelas 1 (Rp7.333.000)

2. Operasi Caesar Sedang : Kelas 3 (Rp5.780.000) Kelas 2 (Rp6.936.000) Kelas 1 (Rp8.092.000)

3. Operasi Caesar Berat : Kelas 3 (Rp7.915.300) Kelas 2 (Rp9.498.300) Kelas 1 (Rp11.081.400)

DAFTARKAN BAYI SEJAK DALAM KANDUNGAN

Hal lain yang patut dicermati, jika bayi yang lahir belum di daftarkan dan ternyata terdapat kelainan dan dokter menyatakan memerlukan perawatan, maka biaya yang ditimbulkan tersebut tidak dijamin BPJS Kesehatan. Walhasil, orangtua akan dikenakan biaya

Oleh karena itu, sebaiknya, daftarkan bayi Anda sejak dalam kandungan jauh-jauh hari sebelumnya. Pasalnya, kartu BPJS tidak bisa langsung aktif tapi harus menunggu dulu 14 hari.

Baca: Selentingan Tetangga, Dhawiya Sempat Beli Pempek dengan Pacar Sebelum Digerebek

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2015, calon bayi peserta dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan. Dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter. (Intisarionline)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Ngisi Token Listrik Gagal Terus

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved