Ditangkap Narkoba Tapi Tes Urine Negatif, Mbah Mijan Bilang Roro Fitria Didampingi 7 'Makhluk'

Artis seksi Roro Fitria kini sudah dua hari ditahan Polisi karena kepemilikan sabu 2.4 gram. Ia ditahan bertepatan perayaan

Editor: Suci Rahayu PK
Roro Fitria dan Mbah Mijan 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis seksi Roro Fitria kini sudah dua hari ditahan Polisi karena kepemilikan sabu 2.4 gram.

Ia ditahan bertepatan perayaan momen kasih sayang 'Valentine'.

Saat itu Roro memesan barang haram itu dengan HW, tapi siapa sangka ia bernasib sial malah ditangkap Polisi.

Baca: Terpaksa Joget Erotis Meski Dapat Perlakuan Tak Senonoh, Alasannya Bikin Terenyuh

Namun kini setelah melakukan tes urine ternyata artis yang terkenal dengan kekayaanya ini dinyatakan negatif.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya telah melakukan cek urine untuk aktris Roro Fitria.

Roro Fitria
Roro Fitria ()

"Hasilnya negatif (mengkonsumsi narkoba)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2018) malam.

Meski demikian, penahanan terhadap Roro Fitria tetap dilakukan.

Menurut dia, penahanan Roro berkaitan dengan kelanjutan proses penyelidikan polisi.

Roro terbukti kuat sebagai pemesan shabu," kata dia.

Polisi memiliki tenggang waktu tertentu untuk menahan Roro.

Salah satu tujuannya untuk menggali informasi terkait keberadaan pemasok shabu berinisial YK yang hingga kini masih dalam proses pencarian.

Roro Fitria (Kolase Sriwijaya Post/Net)
Roro Fitria (Kolase Sriwijaya Post/Net) ()

"Polri punya waktu 20 hari diperpanjang 40 jadi total 60 hari untuk menahan yang bersangkutan," katanya.

Atas perbuatannya, Roro akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Namun paling tidak, hasil tes urine itu sedikit membuatnya bernafas lega dan bisa untuk direhabilitasi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved