Pengakuan Fachri Albar Gunakan Narkoba Karena Disarankan Dokter Demi Obati Depresi

Terlihat kalem, tak disangka Fachri Albar ternyata memasukkan zat-zat berbahaya dalam tubuhnya.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews/JEPRIMA
Fachri Albar 

TRIBUNJAMBI.COM - Terlihat kalem, tak disangka Fachri Albar ternyata memasukkan zat-zat berbahaya dalam tubuhnya.

Ya, karena ulahnya inilah, Rabu (14/2/2018) sekira pukul 07.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, didampingi tiga orang sekuriti setempat melakukan penggerebekan di rumah Fachri di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Dari penggerebekan tersebut ditemukan sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir camflet, dan alat hisap.

Mengapa putra Ahmad Albar melakukannya?

Baca: Cantiknya Renata Kusmanto Istri Fachri Albar, Kasihan Ikut Kena Getahnya Karena Perbuatan Suami

Baca: FOTO: Tampil Seksi saat Liburan, Artis Senior yang Sudah Berhijab Ini Dikecam di Dunia Maya

Berdasarkan pengakuannya ke petugas kepolisian, Fachri mengaku menggunakan narkoba karena merasakan depresi.

Ia juga mengakui, penggunaan narkotika tersebut berdasarkan saran dokter untuk penanganan depresi yang ia derita.

"Dari pengakuan tersangka sih (menggunakan narkoba) karena depresi. Tapi kita belum tahu, nanti kan kita cek dokternya siapa, mulai kapan (depresi), mana buktinya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Diwhananto, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Menurut Mardiaz, pihaknya akan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Fahri perihal pengakuan depresi tersebut.

"Ya bisa kita lihat (penyebab depresi), akan terus kita lakukan pemeriksaan, tapi kita lihat lebih lanjut," lanjut Mardiaz.

Baca: Hasil Liga Champions, Sadio Mane Cetak Tiga Gol, Porto Babak Belur di Kandang Sendiri

Baca: VIDEO: Dikerjain dengan Drone, Wanita Ini Jatuh Ketakutan. Netizen: Kasihan, Jangan Durhaka ke Ortu

Berdasarkan pemeriksaan, Fachri mengakui baru setahun belakangan menggunakan sabu. Sementara ganja ia gunakan sejak 2015 lalu.

Atas perbuatannya, Fachri Atas perbuatannya, Fachri terancam dijerat 112 sub 111 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca: Ini Bahaya Jika Suka Ngemil Larut Malam, Sebaiknya Hindari

Baca: Ini Dia 5 Fakta Perjalanan Hidup Fachri Albar Sebelum Ditangkap: Nomor 2 Tak Terduga Sebelumnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved