Majelis Hakim Minta Kerugian Negara Ditotal Los
Majelis hakim sempat mempertanyakan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
*Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi di Dinsdik Tanjab Timur
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim sempat mempertanyakan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi bangunan SDN 135 Rantau Rasau.
Ini disampaikan majelis hakim saat persidangan yang berlangsung pada Senin (12/2/2018) di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi degan ketua majelis hakim Khairulludin.
"Memang tadi ada majelis hakim mempertanyakan soal penghitugan kerugian negara kenapa tidak ditotal los,"kata Herman KS JPU Kejari Muara Sabak dikonfirmasi usai persidangan.
Mengenai hal ini, Herman menjelaskan jika penghitugan kerugian negara menurut ahli seperti dalam persidangan sebelumnya ditotal los artinya kerugian negara dalam pekerjaan ini Rp 448 juta rupiah.
Menurut Herman penghitungan kerugian negara dengan total los sangat relevan.
Alasannya pada pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi. Di mana pekerjaan yag seharusnya dilakukan dengan merehabilitasi bangunan lama, namun oleh para terdakwa diubah dengan membuat bangunan baru.
Bahkan bangunan baru ini juga tidak dapat digunakan sehigga terkesan sia-sia yang mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
"Bisa Rp 448 juta kerugian negara. Jadi sama sekali tidak ada manfaat tidak tercapai asas tujuan dan manfaatnya," sebut Herman KS.
"Tapi kita lihat persidangan selanjutnya keterangan kepala sekolah akan kita hadirkan, bisa dimanfaatkan atau keberadaan bangunan baru ini malah mengganggu," pugkasnya.
Seperti diketahui dalam pekerjaan ini Heri Widodo selaku mantan Kadisdik Kabupaten Tanjung Jabung Timur ditetapkan sebagai terdakwa bersama empat orang lainnya. (Dnu)