Sekwan DPRD Tanjab Barat Terima Putusan Riano

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Tanjab Barat menerima petikan salinan

Editor: ridwan

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Tanjab Barat menerima petikan salinan putusan pengadilan vonis Riano Jayawardhana. Selanjutnya pihak Sekwan akan melaporkan hal itu ke pimpinan Dewan untuk dilaporkan ke Bupati hingga Gubernur Jambi.

Putusan vonis terhadap terdakwa Riano Jayawardhana sudah beberapa waktu lalu dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Namun, untuk petikan salinan putusan tersebut baru Rabu (7/2) diterima oleh pihak Sekwan Tanjab Barat yang ingin memeroses pergantian antar waktu (PAW) posisi Riano di dewan.

"Salinan putusan baru tadi kami terima. Rencananya besok baru akan disampaikan kepada pimpinan dewan," terang Agus Sanusi, Sekwan DPRD Tanjab Barat, Rabu (7/2).

Salinan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dewan untuk dibaca dan dipelajari. Lalu, bila itu sudah dilakukan, maka pimpinan akan menyampaikan salinan tersebut kepada Bupati Tanjab Barat.

"Salinan putusan yang nanti akan kita sampaikan melalui Pimpinan kepada Bupati akan kita tembuskan pula kepada Gubernur Jambi. Namun, secara resmi surat salinan putusan dikeluarkan oleh Pimpinan Dewan," ungkap Agus.

Setelah salinan disampaikan kepada Bupati. Nanti Bupati yang akan mengirimkan surat salinan putusan tersebut kepada Gubernur Jambi.

Bukan itu saja, Sekwan juga dikatakan Agus akan mengirimkan salinan putusan tersebut kepada pihak Partai NasDem. Dimana surat tersebut nantinya digunakan oleh pihak Partai untuk memeroses penunjukan siapa akan menggantikan kursi Riano di DPRD Tanjab Barat.

"Untuk Proses PAW itu wewenang partai yang menunjuk. Kita hanya menyampaikan salinan keputusan tentang perkaranya kepada Pimpinan DPRD, Bupati dan Gubernur serta partai bersangkutan," ungkapnya.

Pihak Sekwan mengakui tidak memiliki keterkaitan untuk pengambilan data tentang surat terbanyak berikutnya di KPUD. Pihak Sekwan hanya memeroses apa menjadi keharusan mereka.

"Sekwan tidak ada kaitan untuk meminta data suara terbanyak setelah Riano. Itu keputusan partai. Bila partai sudah mengusulkan, maka kami akan proses," terang Agus Sanusi.

Untuk diketahui Riano Jayawardhana, Anggota DPRD Tanjab Barat divonis bersalah oleh PN Kelas II Kuala Tungkal. Riano dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat dan SARA.

Keputusan pengadilan dipimpin Ketua PN Kelas II Kuala Tungkal Achmad Peten Sili, bersama dua Hakim Anggota menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan terhadap terdakwa. Keputusan yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.

Di muka pengadilan, Riano terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang masuk dalam unsur pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi Transaksi Elektonik (ITE). (dun)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved