Satlantas Polresta Jambi Keluarkan 15 Surat Tilang: Ungkap 3 Motor dalam Mobil
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polresta Jambi bersama Polsek Kotabaru, Selasa (6/2) pukul 14.00 WIB menggelar
Susun Motor di Dalam Mobil
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polresta Jambi bersama Polsek Kotabaru, Selasa (6/2) pukul 14.00 WIB menggelar razia di kawasan Pal 10, Kotabaru. Dalam razia yang berlangsung selama dua jam hingga pukul 16.00 WIB tersebut, sebanyak 15 surat tilang dikeluarkan Satlantas Polresta Jambi.
Banyak juga yang melanjutkan perjalanan, karena setelah diperiksa surat suratnya lengkap dan tidak membawa barang barang yang mencurigakan.
Namun, satu unit mobil jenis Avanza dari Aceh, bernomor polisi B 1283 FRU ini, membawa barang di luar dugaan. Ia kedapatan membawa tiga unit sepeda motor yang disusun di dalam mobil jenis mini bus tersebut.
Pegendara bernama Syahril Abubakar ini mengaku, motor-motor tersebut akan dibawa ke Jakarta. "Sebenarnya motor ini dibawa oleh mobil pikup, tetapi di tengah perjalanan, mobil tersebut mengalami kecelakaan," jelasnya.
Tiga unit motor berjenis motor bebek itu, mobil berikut pengemudinya diamankan ke Mapolsek Kota Baru, untuk ditindaklanjuti.
Diketahui razia kali ini berlangsung pada pukul 14.00 Wib, dan titik razia dipusatkan di di kawasan Pal 10, Kota Jambi.
Razia tersebut merupakan gabungan antara unit sabhara, reskrim dan juga resnarkoba polresta. Sekitar 15 tilangan dikeluarkan oleh unit lantas Polresta Jambi.
"Razia ini gabungan sabhara, reskrim dan juga resnarkoba Polresta. Dikeluarkan 15 tilang dan dua unit kendaraan diamankan yaitu satu unit sepeda motor dan satu unit mobil karena tidak surat kendaraannya tidak lengkap," sebut Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hardi, kemarin, seraya mengatakan bahwa selama razia keadaan kondusif. (udi/cfa)
