Inilah Hakim yang akan Memimpin Sidang 3 Tersangka Suap Ketok Palu di Jambi

Majelis hakim yang ditunjuk ada lima orang. Dengan formasi, tiga orang majelis hakim di bantu dua orang hakim ad hoc.

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Proses pelimpahan berkas berlangsung Selasa (6/2/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang tersangka Kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Tahun 2018 akan segera menjalani sidang perdana. Pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Informasi itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/2/2018) siang.

Makaroda mengatakan Pengadilan Negeri Jambi telah menetapkan jadwal persidangan.

"Jadwal sidang Erwan Malik Cs, akan sidang pada Rabu 14 Februari 2018," kata Makaroda kepada wartawan.

Formasi hakim

Sidang perdana digelar untuk pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim yang ditunjuk ada lima orang. Dengan formasi, tiga orang majelis hakim di bantu dua orang hakim ad hoc.

Untuk ketua majelis hakim yaitu Badrun Zaini yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jambi..

BACA BREAKING NEWS Itin Terduduk Lemas di Samping Rumah, yang Dialami Sungguh Menyedihkan

Hakim Anggota I, Dedy Mukhti Nugroho yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sengeti.

Hakim Anggota II, Erika Sari Ginting.

"Hakim ad hoc adalah Adly dan Amir Azwan," kata Makaroda Hafat.

Terkait teknis persidangan, apakah diajukan satu per satu ataukah sekaligus, Makaroda mengatakan itu menjadi wewenang majelis hakim.

"Itu wewenang majelis hakim, saya tida bisa sebutkan," ujarnya.

Berkas tiga tersangka OTT Suap Ketok Palu, yakni Saipudin, Arvan dan Erwan Malik, sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut KPK, Senin lalu.

BACA FOTO-FOTO: Kebakaran di Rumah Itin yang Beranak Dua, Pemandangan Menyedihkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved