OTT KPK di Jambi

VIDEO: PN Jambi Belum Tunjuk Majelis Hakim Persidangan OTT Suap Ketok Palu

Pengadilan Negeri Jambi secara resmi telah menerima berkas perkara tiga tersangka kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi secara resmi telah menerima berkas perkara tiga tersangka kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Penyerahan berkas dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diwakili oleh Febi Dwiandos kepada Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (6/2/2018).

Hal ini disampaikan Humas PN Jambi Makaroda Hafat saat memberikan keterangannya usai pelimpahan berkas.

"Benar tadi sudah sama-sama kita lihat pelimpahan berkas perkara dari Jaksa KPK kepada Pengadilan Negeri Jambi sekitar pukul 14.30 Wib," kata Makaroda kepada awak media.

Berkas ketiga terdakwa teregistrasi untuk Tersangka Saipudin Nomor 8/pidsus/tpk/2018.pn.jmb.

untuk tersangka Arfan Nomor 9/Pidsus/tpk/2018.pn.jmb

Sementara berkas tersangka Erwan Malik berkas perkara teregistrasi dengan nomor 10/pidsus/tpk/2018.pn.jmb.

Untuk selanjutnya kata Makaroda berkas perkara ini akan disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri Jambi.

Agar dilakukan penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Sesuai SOP tiga hari baru nanti akan kami sampaikan siapa yang ditunjuk untuk majelis hakim dalam persidangan perkara ini. Setelah itu baru panitera akan menunjuk panitera pengganti yang akan bertugas dalam persidangan ini," kata Makaroda.

Untuk perkara ketiga tersangka jelas Makaroda dipisah (split) dengan nomor register sesuai terdaftar.

Sementara dalam kasus ini terdaftar dalam persidangan setiap berkas perkara baik untuk tersangka Saifudin, Arfan, dan Erwan Malik di tangani oleh lima orang anggota tim Jaksa.

Untuk terdakwa Saifudin JPU-nya yakni Trimulyono Hendra, Febi Dwiandos, Alandika Putra, Dormian dan Nurul Widiasih.

Untuk perkara tersangka Arvan tim JPU-nya yakni Trimulyono Hendradi, Febi Dwiandos, Luky Dwi Nugroho, Dormian dan Alandika Putra.

Sementara untuk perkara terdakwa Erwan Malik tim JPUnya juga berjumlah lima orang. Yakni Trimulyono, Febi Dwiandos, Alandika Dormian dan Luky Dwi Nugroho.

"Materi dakwaan belum bisa disebutkan nanti di persidangan silahkan di dengarkan sendiri," pungkas Makaroda. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved