Kurir Sabu Nur Ishak Dituntut 16 Tahun Penjara
Muhammad Nur Ishak bin Ishak terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 16 tahun
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muhammad Nur Ishak bin Ishak terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (6/2/2018).
Dalam persidangan dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum meyatakan twrdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Sebagaimana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 53 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Selain ancaman pidana penjara selama 16 tahun, terdakwa juga dituntut denda sejumlah uang.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muhammad Nur Ishak bin Ishak sebesar Rp 800 Juta Subsider lima bulan penjara," sebut Jaksa Diah membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini.
Terhadap putusan ini, majelis hakim memberi kesepatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Muhammad Nur Ishak ditangkap aparat kepolisian Direktorat Narkoba Polda Jambi pada Agustus 2017 lalu.
Saat itu terdakwa melintas di Jalan Lintas Timur KM 68 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Terdakwa yang mengendarai mobil Avanza bersama rekannya Amrizal bin Idris yang saat ini juga tengah menjalani persidangan dengan berkas terpisah, kemudian dihentikan petugas kepolisian.
Hasil penggeledahan ditemukan lima paket sabu yang tersimpan dalam plastik bening berikut satu plastik bening pil Ekstasi.
Di mana barang bukti tersebut disimpan di pintu tengah kanan pintu mobil sebanyak satu paket. Empat paket sabu lainnya ditemukan di pintu tengah sebelah kiri.
Penggeledahan selanjutnya ditemukan satu paket plastik berisi pil ekstasi yang tersimpan di pintu belakang mobil yang dikendarai terdakwa. Hasil pemeriksaan barang haram itu dibawa dari Medan menuju Jambi. (Dnu)