Rabu, 3 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Jaksa di Kejati Jatim dan Oknum LSM Peras Penjaga Tiket Wisata

Jaksa fungsional pada Bidang Intelijen Kejati Jatim, AK ditangkap Tim Saber Pungli Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Jaksa fungsional pada Bidang Intelijen Kejati Jatim, AK ditangkap Tim Saber Pungli Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Minggu (4/2/2018) .

Jaksa ini ditangkap bersama dua anggota LSM yang diduga memeras penjaga tiket wisata Jolotundo, Mojokerto.

Para tersangkanya yakni, jaksa AK,( 50), asal Jalan Ahmad Yani, Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti Kabupaten Jember.

Lalu HCW, (52), anggota LSM asal Mojo, Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng, Surabaya; dan IW, (47), asal Jalan KH Mas Mansur, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

"Ketiga tersangka diamankan dan diperiksa di Polres Mojokerto," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (5/2/2018).

Polisi dengan pangkat tiga melati di pundak itu menjelaskan, penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung pada Minggu (4/2/2018) sore.

Tersangka saat itu datang ke lokasi wisata religi Jolotundo, Sabtu (3/2/2018) mengaku dari Kejati Jatim.

Baca: Astaga! Pacari Bocah Perempuan SD, Lesbian Ini Juga Sentuh Bagian Intim dan Fakta Tak Disangka

Mereka mengaku akan mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis.

Tiket masuk dianggap tidak sesuai dengan harga sehingga pelaku minta uang Rp 75 juta.

M Syamson Violorensa, 20, pegawai honorer yang jaga, akhirnya menyanggupi uang Rp 35 juta.

Namun pada saat itu, Syamson menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.

"Kekurangannya akan diberikan esok harinya (Minggu 4/2/2018).

Baca: Indonesian Idol 2018, Marion Jola Tak Memuaskan, Ghea Kena Omelan, 4 Kontestan Tampil Buruk Terancam

Esoknya Tim Saber Pungli menangkap para tersangka saat korban menyerahkan uang Rp 10 juta," tandas Kombes Frans Barung.

Dari lokasi penangkapan, Tim Saber Pungli menyita enam bendel karcis masuk wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 612 ribu, uang tunai Rp 11,9 juta, satu unit mobil Mitsubishi Kuda, dan empat unit ponsel.

"Ketiga tersangka sekarang diperiksa secara maraton di Polres Mojokerto," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Surabaya, Richard Marpaung SH, saat dihubungi mengaku belum mendapat laporan.

"Saya belum dapat laporan. Tahunya justru dari Anda," ungkap Richard Marpaung.

Sumber: Surya Malang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved