Warga Tagih Janji Pemkab Muarojambi Selesaikan Konflik Lahan dengan Perusahaan BBS
Perwakilan warga desa Sogo, Seponjen dan Kelurahan Tanjung mendatangi Kantor Bupati Muaro Jambi, dan melakukan audiens dengan
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Perwakilan warga desa Sogo, Seponjen dan Kelurahan Tanjung mendatangi Kantor Bupati Muaro Jambi, dan melakukan audiens dengan Asisten Pemerintahan, Najamuddin, Senin (5/5).
Mereka datang untuk menanyakan aktivitas dari PT yang belum mendapatkan izin serta belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Sekdes Sogo, Antoni mengatakan konflik antara PT Bukit Bintang Sawit (BBS) dengan desa yang ada di sekitar perusahaan yaitu Sogo, Seponjen dan Kelurahan Tanjung yaitu perampasan tanah, izin yang dikeluarkan penggarap tidak sesuai dengan izin sehingga terjadi pelebaran.
Baca: Menuju Pergerakan Satu Juta Pesawat, Bandara STS Jambi Targetkan Penambahan Infrastruktur
Ia menjelaskan, tanah yang ambil oleh PT BBS ada sekitar 1.000 hektare didaerah Sogo, Kel. Tanjung 100 hektare dan Seponjen kurang lebih 300 hektare.
"Izin yang ada hanya ada izin lokasi, sementara HGU sampai sekarang belum ada."
Asiten Pemerintahan Pemkab Muaro Jambi, Najamuddin menjelaskan bahwa persolan PT BBS dengan masyarakat tiga desa tersebut sudah terjadi sejak tahun 2007.
"Pada tahun 2016 dibentuk tim verifikasi untuk ke lapangan, hasilnya salah satunya pemerintah minta kejelasan batas desa, setelah adanya kejelasan batas baru kita mengambil langkah-langkah berikutnya menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
Sebelumnya perusahaan BBS telah dua kali dipangil untuk negosiasi namun belum ada dipertemukan dengan masyarakat.
Mengenai HGU, Najamuddin membenarkan bahwa PT BBS belum memiliki HGU.
"Perusahaan tersebut belum memiliki HGU," ungkapnya.
Baca: Nilai Impor Jambi US$ 5,66 Juta, Turun Dibanding Bulan Sebelumnya
Baca: Nilai Ekspor dan Impor Jambi Desember 2017 Turun, Ini Rinciannya