Darmawan Terima Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Darmawan, terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil operasional Pajero Sport di

Editor: ridwan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Darmawan, terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil operasional Pajero Sport di DPRD Kabupaten Merangin tampaknya tak mengajukan upaya hukum banding dan memilih menerima putusan Pengadilan Tipikor Jambi.

Hal ini dibenarkan kuasa hukum terdakwa Edy Putra Saman saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (4/2). "Yang jelas tidak melakukan upaya hukum banding. Terakhir saya dapat informasi Darmawan sudah menjalani hukumannya," kata Edy dikonfirmasi awak media.

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor membacakan putusan terhadap terdakwa. Darmawan mantan bendahara Sekwan DPRD Merangin itu divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pajero Sport.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta diubah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. Ia divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan oleh majeli hakim serta denda Rp 50 juta.

Sementara untuk kerugian negaral dalam kasus ini senilai Rp 550 Juta rupiah telah lebih dulu di kembalikan terdakwa. "Uang keruigian negara kan sudah di kembalikan sebelumnya jadi memperigan hukuman harusnya," kata Edy. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved