Astaga, Oknum Sekdes Diciduk Polisi Terkait Sabu di Kayu Aro

Dwi mengatakan WA dan MR ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Penulis: hendri dede | Editor: Duanto AS

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendridede Putra

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Satres Narkoba Polres Kerinci menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika. Satu di antaranya tenaga honorer Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Bungo, Kecamatan Kayo Aro, berinisial WA alias Pak Sasa (33). Penangkapan pada Sabtu (3/2) sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku lain yang juga ditangkap berinisial MR alias Ance, petani di Desa Tanjung Bungo.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, mengatakan keduanya ditangkap di jalan raya M10 Desa Lindung Jaya, tepatnya di depan Mapolsek Kayu Aro.

Dwi mengatakan WA dan MR ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Ya, anggota kita ada mengamankan 2 orang di Kayu Aro. Salah seorang diantaranya adalah Sekretaris Desa Tanjung Bungo," ujar Dwi, Minggu (4/2)

Dwi menerangkan sekira pukul 20.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi ada transaksi narkoba di dalam mobil Toyota Etios di kawasan Kayu Aro. Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan menghubungi Polsek Kayu Aro untuk melakukan penghadangan.

Saat melintas, mobil yang ditumpangi kedua pelaku akhirnya dihentikan petugas kepolisian. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus berisi diduga sabu-sabu yang disembunyikan dalam lipatan uang kertas pecahan Rp 20 ribu.

BACA Unggah Facebook Foto Tembak Mati Burung Berjambul Mirip Garuda, Pria di Malang Dihujat Netizen

Selain itu, kata Dwi, juga ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu lainnya di tempat duduk depan bagian diri. Sedangkan alat hisap sabu atau bong ditemukan di dasbor depan.

"Dan satu buah timbangan digital di pintu sebelah kanan bagian depan. Akhirnya orang tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci. Pelaku beserta barang bukti saat ini kita amankan guna proses lebih lanjut," jelasnya

Pelaku akan dikenakan Pasal 14 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Kapolres mengatakan untuk tindak lanjut, Polres Kerinci mengamankan barang bukti dan tersangka. Selain itu mengamankankan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi.

"Kita melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan di uji BB sabu di laboratorium BPOM Jambi. Melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan. Serta melaksanakan gelar perkara hingga pengembangan terhadap pelaku lain dan bandar," ujarnya.

BACA Viral Facebook King Kobra Vs Piton Raksasa Pertarungan Berakhir Dengan Mengenaskan, Merinding

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved