Daftar Dinas di Pemprov Jambi yang Dapat Raport Kuning, dari Ombudsman

Isinya yaitu dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, tarif dan lain-lain.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Edmundus Duanto AS
Tribun Jambi
Tertib berlalu lintas. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - "Pemerintahan Provinsi Jambi saat ini masih raport kuning pada zona kepatuhan," kata Sopyan Hadi, Asisten Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Jumat (2/2).

Meskipun dalam zona kuning, terdapat beberapa dinas yang mendapatkan nilai bagus. Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dengan nilai sekitar 90. Diikuti dinas perhubungan dengan nilai di antara 89.

Selain nilai bagus tersebut, nilai rendah dibeberapa instansi seperti dinas pendidikan (27), dinas sosial, kependudukan dan pencatatan sipil (49).

Perubahan warna zona ke kuning terjadi dari tahun sebelumnya berada pada zona merah. Warna merah tersebut berubah karena beberapa OPD saja yang bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

SOP yang dimaksudkan tersebut tertuang dalam UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 21.

Dalam UU disebutkan yang menjadi penilaian Ombudsman dilakukan berdasarkan standar pelayanan yang tercantum.

Isinya yaitu dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, tarif dan lain-lain.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Taufik Yasak, mengatakan seringnya menunda pekerjaan tentang pelayanan publik yang menjadi sorotan. Hal itulah yang menjadi penilaian sehingga provinsi jambi tetap di kartu kuning.

"Perlunya kreativitas pelayanan seperti masuk mall, sehingga menaikkan kepuasan masyarakat," katanya.

Dia juga menyampaikan pemprov juga harus lapang dada apabila mendapatkan kritik dari berbagai pihak termasuk Ombudsman. Dengan adanya kritikan tersebut diharapkan sebagai masukan untuk perbaikan pelayanan publik.

BACA BREAKING NEWS: Jumat Keramat KPK Tetapkan Zumi Zola Sebagai Tersangka

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved