Mulyadi Embat Kabel Milik Dinas Pariwisata Jambi Senilai Rp 40 Juta
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mulyadi alias Yadi (39) warga RT 2 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah,
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mulyadi alias Yadi (39) warga RT 2 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, mendekam dibalik jeruji. Ia ditangkap karena mencuri kabel milik Dinas Pariwisata Provinsi Jambi, yang berada di Taman Rimba eks Arena MTQ, gedung Astaka.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Aprianasdi STK, mengatakan, pelaku sudah merencanakan perbuatannya sejak Desember 2017 lalu. Aksi pelaku baru diketahui pada Rabu (10/1) lalu dan oleh korban dilaporkan ke pihak kepolisian pada 16 Januari. Kata Aprianasdi, pelaku diduga menjalankan aksinya bersama temannya B (DPO).
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan cangkul, gergaji besi, dan pisau carter. Mereka mencangkul tanah yang berada di belakang tribun dengan kedalaman 1,5 meter dan panjang 4 meter. Kabel yang didapat, oleh pelaku dikupas dan diambil isinya untuk dijual," jelas Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan.
Pengakuan tersangka bilang Aprianasdi, saat menjalankan aksinya, tersangka bertugas memantau atau mengawasi sekitaran lokasi, agar bisa memantau orang lain yang melintas atau datang ke tempat mereka melakukan penggalian. Lanjut Aprianasdi, pihaknya masih memburu rekan Mulyadi.
"Dari keterangan tersangka, kabel yang mereka curi telah dijual seharga Rp1,5 juta. Dan, tersangka mendapat bagian Rp 750 ribu. Kerugian yang dialami akibat perbuatan pelaku, yaitu kehilangan 40 meter kabel listrik yang terbuat dari tembaga dengan total kerugian Rp 40 juta," sebut Kanit, seraya mengatakan tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.
"Barang bukti yang diamankan berupa kabel listrik yang telah dipotong dan dikupas dengan panjang kurang lebih 40 meter," tutur Aprianasdi, menambahkan. (udi)