Kasus Suap Pengesahan APBD
Erwan Malik Dkk Ditahan di Lapas Jambi
Sekira pukul 17.30...digiring menuju mobil berpelat hitam untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setibanya di Bandara Sultan Thaha Kota Jambi, tiga orang tersangka kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK Terkait Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, langsung dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi untuk dititipkan untuk penahanan.
Erwan Malik (ERM) Plt Setda Provinsi Jambi, Saipudin (SAI) Asisten III Provinsi Jambi dan Arfan (ARN) Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, menumpang pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jambi dengan nomor penerbangan GA 134, tiba sekira pukul 17.10 Wib.
Sekira pukul 17.30, para tersangka digiring menuju mobil berpelat hitam yang telah menuggu untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Ketiganya mengenakan baju tahanan KPK, tampak mendapat pengawalan ketat sejumlah personel kepolisian.
"Kasih jalan, jangan nutup jalan," ujar pegawal ketiga tersangka.
Mereka langsung digiring menuju berpelat hitam yang sudah menunggu di depan Bandara Sultan Thaha Jambi.