Pemkab Sarolangun Belum Beri Kartu Identitas Anak, Ini Alasannya

Di Jambi, katanya, hanya Kabupaten Tebo yang mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan program KIA.

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Duanto AS
Kemendagri
Spesifikasi tampak belakang blanko kartu identitas anak sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sampai saat ini, Pemkab Sarolangun belum memberikan kartu identitas anak (KIA) untuk anak-anak di Sarolangun.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sarolangun, Helmi, mengatakan Kemendagri hanya merekomendasikan program tersebut di daerah tertentu saja. Dan di Sarolangun belum ada rekomendasi dari pusat.

Di Jambi, katanya, hanya Kabupaten Tebo yang mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan program KIA.

"Penting, KIA itu sama dengan KTP nya anak anak. Namun kita belum ada petunjuk dari pusat, kalau di Provinsi Jambi yang sudah ada rekom dan sampelnya dilakukan di Tebo, nanti kalau sudah berhasil mungkin baru merambat ke kita (Sarolangun), "katanya, Rabu (24/1).

Helmi menjelaskan, daerah yang mendapatkan rekomendasi dari pusat akan diberikan fasilitas pencetakan KIA, seperti blangko, alat IT serta sinyal konektivitas ke pusat dan petunjuk tekhnis berupa Standar Operasionalnya.

"Bagi daerah yang direkom itu akan ada fasilitas blangko, alat IT nya dan petunjuk dari pusat. sementara kita belum ada rekom, mungkin dikarenakan kita masih membenahi dokumen lainnya seperti KTP elektronik yang harus dituntaskan," jelasnya.

Ia juga mengatakan, jika fungsi KIA ini sama dengan KTP Elektronik yang dimiliki warga dewasa, namun bedanya hanya KIA berwarna pink dan hanya diperuntukkan bagi anak yang berusia 0-17 tahun. Tujuannya untuk dokumen kependudukan anak. "Kalau yang saya lihat, warnanya pink dan bentuknya sama dengan KTP," katanya.

Diketahui pogram KIA muncul sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved