Peltu Bupati Kerinci Segera Diumumkan, Bisa Rotasi Pejabat
Padahal sebelumnya Sekda Kerinci digadang-gadang bakal jadi peltu. "Kalau dipercaya gubernur kita siap.."
Penulis: hendri dede | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendridede Putra
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Dalam waktu dekat, terhitung 12 Februari 2018, Kabupaten Kerinci akan dipimpin Pelaksana Tugas (Peltu) Bupati Kerinci yang diusulkan Gubernur Jambi berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Pejabat yang ditunjuk berasal dari pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang memenuhi persyaratan golongan. Ini tentunya memupuskan harapan pejabat Kerinci, terutama Sekretaris Daerah Kerinci yang memenuhi golongan untuk bisa menjadi Peltu. Pasalnya, untuk peltu bupati tidak diambil dari pejabat Pemkab Kerinci sendiri.
Padahal sebelumnya Sekda Kerinci digadang-gadang bakal jadi peltu. "Kalau dipercaya gubernur kita siap, kalau tidak mau bagaimana lagi," kata Sekda Kerinci, Afrizal.
Asisten I Setda Kerinci, Julizarman, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74/2016, tentang cuti di luar tanggungan negara, bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sudah dijelaskan bahwa untuk Peltu Bupati kerinci ditunjuk Gubernur Jambi yang berdasarkan Persetujuan Menteri.
"Tidak bisa pejabat dari Kerinci, ini juga tujuannnya untuk menjaga netralitas," ungkapnya.
Sebagai peltu Bupati Kerinci nantinya, berdasarkan Permendagri Nomor 74/2016 tersebut pada Pasal 9 ayat (1) pelaksana tugas mempunyai wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Dicantumkan juga tugas pelaksana tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif, serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil. "Sesuai dengan informasi Kemendagri, peltu juga berhak menandatangani perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri," terangnya
Bahkan, lanjutnya Peltu bupati Kerinci juga memiliki wewenang dalam pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. "Peltu Bupati akan menjabat mulai dari tanggal 12 Februari 2018 hingga berakhirnya masa kampanye," ujarnya.
Dia mengatakan dari informasi yang diperolehnya sudah ada tiga nama yang diusulkan Gubernur Jambi ke Kemendagri. Nanti dalam waktu dekat akan disampaikan. "Kan pertengahan Februari sudah ada Peltu. Nama nama sudah ada, tinggal menunggu persetujuan Kemendagri," katanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pilkada-kerinci_20180110_120146.jpg)