Pengalihan Tabung Gas, Taufik Yasak: Sosialisasikan Dulu
Terkiat wacana pengalihan tabung gas 3 kg tahun 2007 ke tahun 2011, Taufik Yasak, ketua Ombudsman Jambi ikut bersuara
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkiat wacana pengalihan tabung gas 3 kg tahun 2007 ke tahun 2011, Taufik Yasak, ketua Ombudsman Jambi ikut bersuara. Menurutnya, penggantian tabung tersebut harus punya ketentuan dari pemerintah. Selain itu, keputusan yang diambil tidak boleh memberatkan masyarakat.
"Pemerintah paling tidak memperhatikan pada aspek: pertama, harga yang terjangkau. Kedua, keamanan yang terjamin," jelasnya melalui sambungan selular, Minggu (21/1).
Taufik menjelaskan, pemerintah harus mampu memenuhi kedua aspek tersebut. "Kalau pun mau menetapkan, sosialisasikan dulu," tegasnya.
Baca: Isu Tuyul Juga Merebak di Kerinci, Warga Mengaku Uang Besar di Celengan Hilang. Ini Kata Polisi
Menurutnya, keputusan yang diambil pemerintah tidak boleh memberatkan masyarakat. Pemerintah tidak boleh hanya mengejar target tinggi dengan mengabaikan kesejahteraan masyarakat.
"Jangan asal tetapkan keputusan. Tetap harus sosialisasikan. Kalau tidak, bisa terjadi mal-aadministrasi," katanya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Kemudian menjelaskannya kembali pada pasal 21.
"Konsumen juga punya hak untuk menolak. Bisa sampaikan langsung ke pihak terkait, atau melalui Ombudsman," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/19012018-ketua-ombudsman-taufik-yasak_20180119_202234.jpg)