Pasangan yang Belum Punya Buku Nikah bahkan Sudah Punya Anak. Bisa Hubungi Institusi Ini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Belum lama ini, pada 5 Desember, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi mengadakan
Laporan wartawan Tribun Wahyu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Belum lama ini, pada 5 Desember, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi mengadakan Isbat Nikah dan launching pada 12 Desember 2017, di Kuala Tungkal, Tanjab Barat. (16/1).
Kepada Tribun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Mukhlis mengatakan, Isbat Nikah yang diprogramkan adalah pengesahan menikah, untuk mereka yang menikah secara tidak resmi. "Mereka tidak punya buku nikah, bahkan sudah punya anak," ungkap Mukhlis.
Hal inilah yang menjadi permasalahan. Ketika mereka ingin mengurus keperluan, seperti pendidikan anak, ditanya akta kelahiran tidak punya. Dalam hal ini, pihak pengadilan tinggi agama bekerjasama dengan pemerintah daerah, dan dinas dukcapil setempat.
Ada sekitar 200 lebih yang mengikuti isbat nikah ini. "Hari itu sidang, keluar putusan pengadilan, kami bekerjasama dengan Kementrian Agama dalam hal ini (KUA), keluar buku nikah, keluar juga akta kelahiran anak," tuturnya.
Terkait Isbat Nikah, Pengadilan Tinggi Agama Jambi melirik suku anak dalam (SAD). Dalam hal ini pihaknya bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Provinsi Jambi.
"Kerjasama ini akan direalisasikan untuk daerah - daerah yang banyak suku anak dalam. Seperti Tebo, Bungo, Bulian, Sarolangun," ujar mukhlis.
Soal biaya, kata Mukhlis, pihaknya membebaskan biaya dari pengadilan itu. Asal pendaftarannya dikoordinir oleh pemerintah daerah setempat. Kemudian ada surat keterangan dari kelurahan dan diketahui oleh camat setempat. Bahwa mereka (suku anak dalam) itu dianggap belum mampu dari sisi pembiayaan. (cwa)