Belasan Rumah Berdiri di Tengah Jalan Tol, Bukan Tak Mau Pindah, Namun Ini Alasannya
Target pemerintah menuntaskan persoalan jalan tol di Pulau Sumatera, tampaknya tidak berjalan mulus.
Pantauan Tribun, 12 unit bangunan milik 11 warga tersebut masih berdiri.
Adapun sebagian besar bangunan di daerah itu sudah rata dengan tanah. Selain Andreas dan Cawan, warga lainnya yang protes adalah Tarno, Marzuki, Supangi, Yulianjono, Oktavianus, Hajibul, dan M Ridwan.
Mereka mendapat ganti rugi sekitar Rp 8 miliar, di bawah tuntutan mereka yang mencapai sekitar Rp 15 miliar.
Baca: FOTO: Segel Dibuka, Rumah Sakit Rimbo Medika Siap Lengkapi Kekurangan
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Lampung Zainal Abidin menyatakan akan tetap melakukan mediasi.
Namun terkait keingginan warga untuk penilaian ulang, menurut dia, hal itu kewenangan Badan Pertanahan Negara dan Pejabat Pembuat Komitmen.
"Untuk mediasi, kami. Tapi yang mengetahui kondisi lapangan, itu BPN dan PPK," ujarnya.
Baca: Lagu Jawa Lingsir Wingi Bikin Merinding, Pemanggil Kuntilanak? Warganet Ini Berani Ungkap Faktanya
Sementara Kepala BPN Lampung Iing Sarkim menyatakan, penilaiaan ulang bukan lagi kewenangan BPN maupun P2T.
Ia pun memastikan, langkah P2T sudah sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
"Kalau ada yang tidak setuju, ada ketentuannya. Ada waktu keberatan 14 hari. Uang ganti rugi warga yang keberatan akan dititip ke pengadilan. Karena ini program nasional, bukan program swasta, maka silakan tempuh mekanisme yang ada," katanya.
Baca: Sejumlah Kades di Muarojambi Tersandung Kasus Hukum
Ambrol
Box culvert (gorong-gorong beton) underpass di jalan tol trans Sumatera ruas Dusun Persatuan Keluarga Sulawesi, Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, ambrol.
PT Pembangunan Perumahan selaku rekanan pelaksana proyek tol ruas Bakauheni-Sidomulyo masih melakukan perbaikan.