Pengadilan Tinggi Agama Jambi Canangkan Program Isbat Nikah

"Hal ini lah yang menjadi permasalahan. Ketika mereka ingin mengurus keperluan seperti pendidikan anak"

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI
Ilustrasi sidang di Pengadilan Agama. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada 5 Desember 2017, Pengadilan Tinggi Agama Jambi mengadakan isbat nikah. Program itu launching di Kuala Tungkal, Tanjab Barat, pada 12 Desember 2017.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Mukhlis, mengatakan iibat nikah itu untuk pengesahan menikah masyarakat yang sudah menikah secara tidak resmi. Mereka tidak memiliki buku nikah, bahkan sudah punya anak.

"Hal ini lah yang menjadi permasalahan. Ketika mereka ingin mengurus keperluan seperti pendidikan anak, saat ditanya akta kelahiran, tidak punya," ujarnya, Selasa (16/1).

Dia mengatakan sudah bekerjasama dengan pemerintah daerah dan dinas dukcapil setempat.

Sudah ada sekira 200 pasangan yang mengikuti isbat nikah ini. Sudah disidangkan. "Hari itu sidang, keluar putusan pengadilan. Kita bekerjasama dengan Kementerian Agama dalam hal ini (KUA), keluar buku nikah, keluar juga akta kelahiran anak," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved