Warna Pelat Kendaraan akan Berganti, Ini Alasan dan Mulai Berlakunya
Dalam waktu dekat, warna pelat nomor kendaraan bermotor alias nomor polisi (nopol) akan berganti. Korps Lalu Lintas Kepolisian RI
TRIBUNJAMBI.COM - Dalam waktu dekat, warna pelat nomor kendaraan bermotor alias nomor polisi (nopol) akan berganti.
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI( Korlantas Polri) juga sudah mengumumkan hal ini.
Tujuan utamanya, agar mudah terbaca oleh kamera CCTV (Closed Circuit Television).
Belum lagi, upaya tersebut dilakukan demi mengawasi perilaku berlalu lintas.
Warna dasar hitam seperti yang ada sekarang ini dinilai sulit terbaca kamera pengintai.
Lantas, kapan mulai direalisasikan?
Baca: Selamat Jalan Brigjen Pol Priyo Widyanto, Selamat Datang Brigjen Pol Muchlis AS
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa menjelaskan, belum tahun ini, tetapi dimulai pada 2019 secara bertahap.
"Tahun ini kita ubah dulu regulasi dan aturannya," ucap Royke, Kamis (11/1/2018).
Selain hitam, Royke belum mau membocorkan warna dasar apa yang akan dipakai nanti.
Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, masih didiskusikan.
Baca: Kurir Sabu Asal Aceh Bakal Dituntut Minggu Depan, Ini Detail Kasusnya
Sebelumnya, Royke pernah menjelaskan, perubahan ini untuk mendukung penegakan electronic law enforcement (e-lay).
Tahap awal, diberlakukan pada kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5-tahunan).
Baca: Sadis, Tiga Orang Ini Menembaki Gajah saat Dalam Gerombolan, di Kebun Sawit Tebo
Sekarang ini, warna nopol yang berlaku di Indonesia, yaitu hitam untuk kendaraan pribadi, kuning angkutan umum, dan merah mobil atau motor dinas milik pemerintah. (Aditya Maulana)