Warna Pelat Kendaraan akan Berganti, Ini Alasan dan Mulai Berlakunya

Dalam waktu dekat, warna pelat nomor kendaraan bermotor alias nomor polisi (nopol) akan berganti. Korps Lalu Lintas Kepolisian RI

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI
Tempat reparasi plat kendaraan di Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam waktu dekat, warna pelat nomor kendaraan bermotor alias nomor polisi (nopol) akan berganti.

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI( Korlantas Polri) juga sudah mengumumkan hal ini.

Tujuan utamanya, agar mudah terbaca oleh kamera CCTV (Closed Circuit Television).

Belum lagi, upaya tersebut dilakukan demi mengawasi perilaku berlalu lintas.

Warna dasar hitam seperti yang ada sekarang ini dinilai sulit terbaca kamera pengintai.

Lantas, kapan mulai direalisasikan?

Baca: Selamat Jalan Brigjen Pol Priyo Widyanto, Selamat Datang Brigjen Pol Muchlis AS

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa menjelaskan, belum tahun ini, tetapi dimulai pada 2019 secara bertahap.

"Tahun ini kita ubah dulu regulasi dan aturannya," ucap Royke, Kamis (11/1/2018).

Selain hitam, Royke belum mau membocorkan warna dasar apa yang akan dipakai nanti.

Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, masih didiskusikan.

Baca: Kurir Sabu Asal Aceh Bakal Dituntut Minggu Depan, Ini Detail Kasusnya

Sebelumnya, Royke pernah menjelaskan, perubahan ini untuk mendukung penegakan electronic law enforcement (e-lay).

Tahap awal, diberlakukan pada kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5-tahunan).

Baca: Sadis, Tiga Orang Ini Menembaki Gajah saat Dalam Gerombolan, di Kebun Sawit Tebo

Sekarang ini, warna nopol yang berlaku di Indonesia, yaitu hitam untuk kendaraan pribadi, kuning angkutan umum, dan merah mobil atau motor dinas milik pemerintah. (Aditya Maulana)

Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved