Kurir Sabu Asal Aceh Bakal Dituntut Minggu Depan, Ini Detail Kasusnya

Nurdin merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia diduga sebagai kurir sabu dan ekstasi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Edmundus Duanto AS
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nurdin M Ali (40), warga Desa Geumpang Meujin, Kecamatan Juli Bireun, Kabupaten Aceh Utara, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis pekan depan.

Nurdin merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia diduga sebagai kurir sabu dan jenis narkotika ekstasi.

Penasehat hukum terdakwa, Ahmad, mengatakan Nurdin telah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

"Kamis (11/1) kemarin sudah sidang keterangan saksi dari JPU termasuk pemeriksaan terdakwa," kata Ahmad, Jumat (12/1).

Dia menyebut kliennya dalam kasus ini hanyalah sebagai kurir. Dia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal itu dalam mengambil keputusan.

"Minggu depan sidang tuntutan," ujar Ahmad.

Nurdin ditangkap polisi pada Sabtu 29 juli 2017 sekitar pukul 19.00. Saat itu, dia dalam perjalanan menggunakan bus Medan Jaya.

Saat melintas di depan SPBU Desa Limbur, Kabupaten Sarolangun, bus yang ditumpangi Nurdin dihentikan polisi.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu 81,05 gram, ekstasi 991 butir warna pink hello kitty.

Dia mendapat dakwaan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved