Jangan Coba-coba Rekam Data Ganda E-KTP, Ini Akibatnya
Dia memberi contoh seseorang telah melakukan perekaman di kecamatan A, beberapa waktu kemudian, melakukan perekaman di kecamatan B.
Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perekaman data merupakan proses yang harus dilakukan untuk membuat e-KTP. Namun, perekaman yang dilakukan lebih dari satu kali, dapat mengakibatkan nama tidak terdaftar.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Mulyadi Yatub, perekaman data cukup dilakukan sekali. Karena data yang direkam akan otomatis terkirim ke pusat.
"Kita rekam di sini, di pusat langsung terima datanya. Sekali saja," kata Mulyadi, Kamis (11/1).
Mulyadi mengatakan perekaman data berulang-ulang bisa mengakibatkan data ganda. Itu justru semakin mempersulit dan memperlama proses pembuatan e-KTP.
Dia memberi contoh seseorang telah melakukan perekaman di kecamatan A, beberapa waktu kemudian, melakukan perekaman di kecamatan B.
"Datanya kan, tidak sama. Data begini mesti diperiksa lagi," jelasnya.
Selain itu, Mulyadi menyampaikan mengurusnya akan memakan waktu lama. "Mau tidak mau, harus kita hapus dulu kedua data itu. Setelah terhapus, baru rekam data lagi," ujarnya.