Kasus Dugaan Aborsi

Saksi Pernah Terima Uang dari Dokter Trisna

Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana aborsi menjalani persidangan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jambi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana aborsi menjalani persidangan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (9/1/2018)

Seperti terlihat dalam persidangan pertama yakni dihadirkan tiga terdakwa Wulandari (25) selaku pegawai Klinik, Sri Wiyati alias Mpok Ati (45) pembantu rumah tangga dr Trisna dan Melinda.

Sementara terdakwa dr Trisna Utami bersama Sely Puspita menjalani persidangan kedua yang juga pimpin Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara.

Baca: Masih Ingat Mantan PM Cantik Thailand Yingluck Shinawatra yang Buron? Ini Kabar Terbarunya

Pada persidangan dengan terdakwa dr Trisna dan Sely dihadirkan dua orang saksi. Yakni Widya Nirati dan Rts Ida Asmaini.

Pada persidangan ini terungkap jika terdakwa dr Trisna pernah menitipkan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk praktek Kurek (Aborsi) di klini milik saksi Widyati.

Bahkan penitipan sempat dilakukan sebanyak dua kali oleh dokter Trisna, peralatan itu dihantar langsung oleh Wulandari selaku asisten dr Trisna.

"Dia pernah nitip alat dua kali. Itu pada bulan Mei 2017 kalau ndak salah. Pertama sudah dititip diambil lagi trus dititip lagi," kata saksi.

Saksi Widya juga mengakui jika dirinya pernah menerima uang dari dokter Trisna yang diantarkan langsung oleh Wulandari.

"Pertama satu juta," kata Saksi mejawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Baca: Saksi Tak Datang, Wulandari Terdakwa Kasus Dugaan Aborsi Ajukan Keberatan

Baca: Sudah 44 Saksi Diperiksa KPK Pasca-OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, Siapa Saja Mereka?

Namun saat disebut soal apakah uang itu merupakan upah penitipan barang beripa alat USG dan Kurek Saksi membantah.

"Iya tapi itu bukan upah, itu hadiah," katanya.

Saksi juga di mintai keterangan terkait pengetahuannya mengenai praktek dugaan aborsi yang dilakukan dr Trisna. Termasuk soal pengetahuan saksi mengenai izin RS Puri Medika tempat terdakwa bekerja.

Dalam satu kesempatan dr Trisna tak membantah keterangan saksi. Hanya saja terdakwa sempat mempertegas pernyataan saksi soal uang yang diterima dari dr Trisna.

"Kapan anda menikah, apakah uang itu hadiah pernikahan atau upah penitipan peralatan," tanya dr Trisna melalui Penasehat Hukumnya.

"Hadiah pernikahan saya menikah April 2017 momennya tidak lama, dari uang itu hadiah pernikahan tidak ada hubungannya dengan penitipan barang," dalih Saksi menjawab pertanyaan PH dr Trisna.

Sementara saksi lainnya yakni Rts Ida dalam persidangan itu dimintai keterangan mengenai pengetahuannya soal praktek digaan aborsi yang dilakukan dr Trisna.

Baca: Staf Dinas PUPR Jambi Diperiksa Soal Uang Ketok Palu di KPK, Ini Materi Pemeriksaannya

Baca: Fokus Pembangunan Infrastruktur, Rp 49 M untuk Kecamatan Sarolangun. Tertinggi

Baca: Biker Ini Tidak Berani Ikuti Turing dan Racing, Beraninya Cuma Posting. Ternyata Ini Sebabnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved