Warganet Tetap Kekeh Bahwa Kabar Ahok Gugat Veronica hanya Hoax, Ini yang Bikin Mereka Yakin!

Beberapa waktu yang lalu kabar mengejutkan datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/kolase
Ahok dan Veronica Tan 

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa waktu yang lalu kabar mengejutkan datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kabar tersebut tak lain adalah gugatan cerai Ahok kepaada istrinya Veronica Tan.

Bocornya kabar ini karena bereda surat gugatan cerai Ahok di media sosial.

Jelas ini membuat publik benar-benar kaget dan bertanya-tanya kenapa Ahok bisa menggugat istrinya tersebut.

Pasalnya, rumah tangga keduanya dikenal adem ayem.

Veronica juga terlihat begitu setia kepada Ahok, meski terjerat kasus dugaan penistaan agama.

Baca: WAJIB DIKETAHUI - Ini 6 Info Penting Pendaftaran CPNS 2018. Dari Jadwal Hingga Bocoran Gaji

Ada sebagian warganet yang masih percaya bahwa kabar peceraian mantan Bupati Belitung Timur dengan sang Istri adalah kabar palsu alias hoax.

Mereka menyadari serangkaian kejanggalan dalam surat gugatan tersebut.

Lalu apa saja?

Baca: 4 Rahasia Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga, Penting Agar Jauh dari Perceraian

Simak penjelasannya:

1. Alamat pengadilan

amazonaws.com
amazonaws.com ()

Dalam surat tersebut, tertulis adalah alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni di Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat.

Padahal seharusnya alamat PN Jakarta Utara adalah di Jalan Laksamana R.E Martadinata No.4.

Baca: Veronica Tan Dikabarkan Menangis Saat Temui Ahok di Rutan Mako Brimob, Awal Tahun Ini

Namun, anggapan itu dipatahkan karena ternyata kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipindahkan ke kantor PN Jakpus karena sedang direnovasi pada tahun 2016 sampai sekarang.

2. Tidak Ditulis Nama Gelar Veronica Tan

Meskipun gelar Ahok ditulis, namun anehnya, gelar Veronica Tan tidak ditulis.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu netizen di Twitter.

Baca: YouTuber Ini Bikin Netizen Naik Pitam Karena Tertawa di Jalan, Kok Bisa Popu?

Padahal seharusnya gelar Veronica Tan yakni S.T tertulis di belakang nama Veronica.

3. Tidak Ada Tanda Tangan Ahok

Twitter
Twitter ()

Salah satu netizen di Twitter dengan jeli melihat bahwa tak ada tanda tangan Ahok di sana.

Entah tak terlihat atau memang berada dalam halaman lain, namun dalam surat tersebut memang tak ada tanda tangan yang bersangkutan.

Baca: Alasan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan Tak Bisa Diterima, Jika Melihat 5 Fakta Ini

Meski banyak ada yang kekeh bahwa ini Hoax, namun Ahok memang sudah mengajukan cerai.

Josefina Agatha Syuk Sang pengacara Ahok, sendiri yang mengatakan.

"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina

(TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved