Ditemukan Berdarah-darah, Siswi Cantik Ini Akhirnya Tewas Usai Digorok Temannya Karena Hal Sepele!

Beberapa hari yang lalu, warganet sempat dihebohkan dengan sebuah kasus pembunuhan di kawasan

Editor: rida
SWNS
ilustrasi foto Suami Coba Menggorok Leher Istri 

TRIBUNJAMBI.COM- Beberapa hari yang lalu, warganet sempat dihebohkan dengan sebuah kasus pembunuhan di kawasan Pantai Ngliyep, Malang Selatan, Kabupaten Malang.

Seorang siswi SMU 1 Brantas Karangkates berinisial FS (16) ditemukan dalam kondisi terluka parah di hutan dekat Pantai Ngliyep, pada hari Jumat (29/12/2017) kemarin.

Warga yang melihat FS bersimbah darah langsung melarikannya ke RSUD Kanjuruan untuk menjalani perawatan intensif.

1
Seorang remaja ditemukan kritis dengan luka sayatan di tubuhnya di Pantai Wisata Ngliyep Petak 111 C, Desa Kedungsalam Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, Jumat (29/12/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. (Istimewa)

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Donomulyo, AKP Sardikan.

Tribunstyle melansir dari Surya, "Korban sendiri setelah ditemukan langsung di bawa ke RS Kanjuruhan Malang untuk perawatan," kata Sardikan dihubungi via ponselnya, Jumat (29/12/2017).

Beberapa jam setelah tubuh FS ditemukan, polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

2
Pisau yang digunakan untuk membunuh korban di Pantai Ngliyep, Malang Selatan

Pelaku tak lain adalah teman FS sendiri, yakni ND (18).

Dalam penyelidikan polisi, Kasatreskrim Polres Malang AKP Azi Pratas Guspitu kalau penganiayaan itu hanya dilakukan oleh ND seorang diri.

"Berdasarkan keterangan pelaku dan yang kami kumpulkan dari saksi, korban ini hanya pergi berdua sama pelaku. Naik motor pelaku," ujar Azi yang dihubungi Surya, Sabtu (30/12/2017).

Polisi menduga, motif dari pembunuhan tersebut atalah percekcokan soal pesanan bedak online.

Sebelumnya beredar kabar bahwa korban memesan bedak dari pelaku, namun barangnya tak kunjung datang.

Namun, hal itu tidak dibenarkan oleh pihak kepolisian karena tidak sesuai dengan keterangan pelaku.

Kepada polisi, ND menyebutkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat FS marah pada pelaku.

FS telah membeli bedak online melalui ND dengan harga Rp 110 ribu.

Tiba-tiba saja, FS marah pada ND karena bedak yang dipesan tidak sesuai dengan promosi dan sudah kadaluarsa.

"Korban marah kepada pelaku. Bilangnya produknya jelek, kedaluwarsa dan sebagainya. Terus yang ngajak ke TKP itu juga korban. Terus pelaku ini ngaku ditodong pisau duluan oleh korban. Pelaku menangkis sehingga pisau terlempar dan korban juga sempat melempar pelaku memakai batu," ujar Azi.

"Apakah ada unsur perencanaan dan kesengajaan itu juga masih kami dalami. Tetapi pelaku melakukannya seorang diri," tegas Azi.

Pada hari Selasa (2/1/2018) kemarin, kasus tersebut berhasil menemui titik terang.

Barang bukti utama berupa sebilah pisau yang menggorok leher FS berhasil ditemukan oleh petugas di sekitar TKP.

"Alhamdulillah, tadi siang pisau yang diduga digunakan pelaku melakukan penganiayaan sudah berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Iptu Sutiyo, Kanit PPA Polres Malang, Selasa (2/1/2018)

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang yang menangani kasus sampai meminta bantuan teknis penjinak bahan peledak Brimob Polda Jatim untuk melakukan penyisiran tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan.

Iptu Sutiyo mengatakan, penyisiran dilakukan bersama tim Jihandak Brimob untuk mencari sajam pisau yang dibuang di sekitar TKP oleh tersangka.

Ini setelah tim UPPA yang melakukan pencarian sajam pisau di TKP dalam empat hari terakhir belum berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Dijelaskan Sutiyo, tersangka sebelumnya mengaku kalau sajam itu dibuang di sekitar TKP begitu saja.

Hanya saja, tersangka tidak menyebut secara pasti di mana membuangnya.

"Makanya, kami sejak kejadian langsung berusaha menemukan pisau itu sampai ketemu sebagai barang bukti," ujar Sutiyo.

Kasus penganiayaan tersebut dipastikan dilakukan oleh tersangka sendirian.

Dengan demikian, pelaku ditetapkan sementara sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

"Kami belum menemukan ada tersangka lain dalam kasus itu. Meskipun ada informasi pelaku lebih dari satu orang tapi belum didukung bukti kuat," ujar Sutiyo.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved