Curiga Suami Selingkuh Dengan Adik Ipar, Istri Nekat Bunuh Suami Dengan Cara
Kasus perselingkuhan yang berujung pada pembunuhan membuat geger warga di Jalan Sekata, Gang Plamboyan,
TRIBUNJAMBI.COM- Kasus perselingkuhan yang berujung pada pembunuhan membuat geger warga di Jalan Sekata, Gang Plamboyan, Lingkungan XVI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Dalam insiden ini, Hendra seorang pria beranak satu tewas ditikam istrinya bernama Hajijah.
Menurut keterangan warga, pasangan suami istri ini sempat cekcok pada pagi hari.
Baca: Nekat Kabur Saat Hendak Dirazia Hingga Nyaris Tabrak Polantas, Ternyata Pria Ini Bawa Ganja
Baca: Diduga Tewas Tiga Hari Lalu, Jenazah Ismail Ditemukan Sudah Bengkak dan Membusuk
Baca: Tak Dipotong Sejak Usia 7 Tahun, Remaja Cantik Ini Miliki Rambut Terpanjang Didunia
Hajijah yang akrab disapa Jijah marah sembari menenteng pisau di depan rumahnya.
Menurut beberapa tetangga, diduga Hendra selingkuh dengan AN, adik iparnya.
Fakta ini membuat Jijah berang hingga menikam areal kemaluan suaminya itu.
"Adik iparnya ini tinggal bersebelahan. Kebetulan suami adik iparnya sudah lama meninggal dunia," kata Ida, salah seorang tetangga, Kamis (4/1/2018).
Ida mengatakan, dugaan perselingkuhan itu masih sebatas rumor.
Makanya, banyak warga yang menyesalkan sikap Jijah yang gelap mata menikam suaminya sendiri.
"Harusnya si Jijah itu selidiki betul-betul lah kalau memang suaminya selingkuh. Ini kok main bunuh saja," katanya.
Hal senada disampaikan Raya.
Perempuan yang tinggal hanya beberapa meter dari lokasi kejadian ini sangat menyesalkan sikap Jijah.
"Sudah kami bilang juga kemarin. Kalau memang suami mu selingkuh, coba selidiki. Kalau sudah tertangkap basah, panggil warga," kata Raya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Revi Nurvelani mengaku sudah mengamankan Jijah.
Ia belum bisa memastikan apakah kasus pembunuhan ini benar-benar karena motif perselingkuhan atau masalah lain.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Untuk pelakunya, sudah kami amankan bersama beberapa saksi," kata Revi. (Ray/tribun-medan.com)