Curiga Lihat Anaknya dan Kakek Bercucu 6 Keluar dari Rumah Kosong, Ibu Kaget, Ternyata Mereka Habis

Ridwan (66), warga Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan tega menyetubuhi RA (13) yang masih duduk di bangku SMP.

Editor: rida
TRIBUNJAMBI/AWANG AZHARI
ILUSTRASI Seorang kakek YA (70) menjadi resedivis tindak pidana pencabulan, kali ini ia harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah menyetubuhi anak kandungnya sendiri HM (11). 

TRIBUNJAMBI.COM- Ridwan (66), warga Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan tega menyetubuhi RA (13) yang masih duduk di bangku SMP.

Ridwan diamankan warga dan diserahkan ke polisi usai melakukan hubungan badan dengan RA di rumah kosong milik Sukinah, Selasa (2/1/2018) pukul 20.30 wib.

Perbuatan bejat kakek bercucu enam ini terbongkar saat korban malam bersama ibunya, Sri Ningsih.

Baca: Usai Ditabrak Truk, Bus Terjun dari Tebing Setinggi 100 meter. 48 Orang Tewas!

Baca: Intip Perempuan Lagi Buang Air Kecil, Mahasiswa Ini Jadi Bulan-bulana Warga

Baca: Tentang Jennifer Dunn yang Kembali Ditangkap Polisi, Ternyata Mbah Mijan Pernah Prediksi Begini

Usai makan, RA keluar rumah sekitar pukul 19.30 wib.

Sri Ningsih merasa ganjil saat putrinya tak lekas pulang.

Sri kemudian mencoba mencari keberadaan RA dan memanggil namanya hingga beberapa kali.

Korban kemudian merespon panggilan ibunya dan berteriak memanggil nama Sri Ningsih.

Nah, pada saat bersamaan, Sri Ningsih melihat Ridwan berjalan keluar dari rumah kosong milik Sukinah, yang berada di samping rumah korban.

Padahal tidak biasanya pelaku yang rumahnya berjarak 6 rumah itu berada di rumah kosong tersebut.

Yang paling memicu kecurigaan Sri Ningsih, adalah melihat RA berjalan mengikuti di belakang pelaku.

Sebagai orang tua, Sri Ningsih mencoba mencari tahu ada apa korban keluar dari rumah kosong bersama pelaku.

Betapa kagetnya, ketika RA menceritakan semua apa yang tengah dilakukan dengan pelaku.

"Saya juga kaget waktu istri saya cerita soal kejadian itu," ungkap Dhorib, orang tua korban kepada SURYA.co.id saat dimintai keterangan di Polres Lamongan, Rabu (3/1/2018).

Dhorib semakin emosi saat tahu putrinya sudah diajak Mbah Ridwan bersetubuh sebanyak tiga kali.

Malam itu juga, orang tua mencari pelaku ke rumahnya.

Sempat bersitegang, karena pelaku tidak mengakui dan menganggap korban telah berbohong.

Pelaku akhirnya didesak warga dan baru mengakui semua perbuatannya.

Malam itu juga, kakek beranak tiga ini diserahkan ke Polsek Sekaran dan langsung digelandang ke Polres Lamongan.

Ridwan mengakui semua perbuatannya." Namung ping tigo (hanya tiga kali, Red) saya melakuan itu (hubungan badan, red)," aku Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, ia melakukan hubungan badan dengan korban bukan karena pemaksaan.

Mulanya hanya sekedar menciumi korban hingga akhirnya kebablasan.

Persetubuhan hingga berulang tiga kali itu dilakukan selama kurun waktu 9 hari.

"Nggih tiga hari sekali," katanya.

Ridwan mengakui masih punya istri namun usianya sudah cukup udzur.

Bahkan tidurnya pun diakui sudah di kamar masing-masing.

Sementara berhubungan badan dengan RA, hanya dilakukan sekedarnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sunaryo SH dikonfirmasi SURYA.co.id mengungkapkan, Ridwan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti permulaan yang cukup.

"Dan adanya kekawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya maka pelaku ditahan penahanan," kata Sunaryo. (Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved