Kurir Sabu Asal Aceh Jalani Sidang Dakwaan
Hafifuddin tersangka kurir narkoba Asal Aceh menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang berlangsung pada
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hafifuddin tersangka kurir narkoba Asal Aceh menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang berlangsung pada Kamis (28/12/2017).
Dalam persidangan itu, Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu seberat 306,15 Gram sebagai kurir. Dakwaan dibacakan langsung oleh jaksa, yakni Winda Muharani.
Dalam dakwaan disebutkan jika Hafif terbukti secara sah dan meyakinkan atas pelanggaran hukum serta didakwa dengan pasal 112 dan 114 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Pilkada Kerinci - Monadi Resmi Dapatkan Rekomendasi Demokrat
“Paket a berisi 91,60 gram sabu, paket B berat 113,75 Gram dan paket c 100,80 Gram” sebut Jaksa Winda membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.
Hafifuddin ditangkap aparat kepolisian saat tengah melintas di Jambi. Hasil peneriksaan diketahui jika terdakwa membawa tiga paket sabu dari Terminal Amplas di Loket Bus pelangi Medan Sumatera Utara dengan tujuan Palembang. Namun saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya KM 9 Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, ia tertangkap oleh polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/19092017_vonis_20170919_201857.jpg)