Satpam Kejari dan Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
Seorang oknum Satpam Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko berinisial KT (37) ditangkap bersama seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial (DW)
Penulis: Herupitra | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Seorang oknum Satpam Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko berinisial KT (37) ditangkap bersama seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial (DW).
Keduanya diamankan polisi terkait kasus peredaran narkoba di Kabupaten Merangin.
Informasi yang didapatkan, keduanya dibekuk pada, Kamis (21/12) lalu.
Berawal saat anggota polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa DW warga Kelurahan Pematang Kandis, kota Bangko.
Dari laporan tersebut Sat Narkoba Polres Merangin sekitar pukul 18.00 Wib, langsung mendatanggi rumah DW.
Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan DW di lemari pakaian bersama satu pak plastik kecil.
Berdasarkan barang bukti tersebut pelaku langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk diintrogasi.
DW mengakui, jika barang haram tersebut didapatnya dari pelaku KT yang bekerja sebagai satpam di kejari Merangin.
Dari keterangan DW, polisi langsung mendatangi kediaman KT dan mengamankannya ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama melalui Kasat Narkoba, Iptu Sobri membenarkan jika telah mengamankan pelaku penyalah gunaan narkotika.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat, untuk pelaku yang pertama kita tangkap adalah DW selanjutnya KT. Barang bukti narkotika yang kita amankan sebanyak 0,15 gram,” ucap Iptu Sobri.
Sobri menjelaskan, kedua tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres merangin. Dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk kedua tersangka akan kita jerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tutupnya.(*)