Mengaku Dianiaya Sang Istri, Seorang Guru Ajukan Cerai Setelah 9 Tahun Membina Rumah Tangga
Syamsuddin (59), pria berprofesi guru itu, mengajukan permohonan cerai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Bima
TRIBUNJAMBI.COM- Syamsuddin (59), pria berprofesi guru itu, mengajukan permohonan cerai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Ia sudah tidak tahan dengan ulah sang istri yang suka marah-marah.
Bahkan menghinanya di depan umum.
Permohonan itu ia sampaikan ke BKD supaya bisa melanjutkan proses perceraiannya di pengadilan Agama.
Demikian disampaikan Kasi Pembinaan Pegawai BKD, Arifin M Amin, kepada Wartawan, Kamis (21/12/2017).
“Samsudin mengajukan permohonan izin cerai terhadap istrinya, Roswati sejak tanggal 6 Juni 2017. Dia meminta izin cerai dengan alasan tidak ada keharmonisan dalam berumah tangga,” kata Arifin saat di ruang kerjanya.
Menurutnya, Syamsuddin sudah bulat memutuskan cerai dengan istrinya, setelah 9 tahun menjalin hubungan rumah tangga.
“Dari keterangannya, istrinya suka marah-marah. Bahkan ia mengaku sering dimaki dan dihina depan umum. Makanya, dia minta cerai. Padahal itu masalah sepele dan masih bisa diperbaiki,” ujar Arifin.
Syamsuddin dua kali menikah.
Istri pertamanya meninggal dunia.
Ia kemudian menikah lagi dengan Roswati 2009.
Mereka telah dikaruniai seorang anak.
“Awalnya, dia ini duda karena istrinya meninggal dan memiliki 4 orang anak. Kemudian ia menikah dengan Roswati yang juga statusnya janda. Mereka menikah pada 28 Januari 2009 dan telah dikarunia seorang anak,” tutur Arifin.
Menurut Arifin, sebelumnya, hubungan Syamsuddin dan istrinya ini cukup harmonis.
Namun, seiring berjalan waktu, hubungan mereka retak.
Puncaknya, saat Syamsuddin mengaku dianiaya oleh istrinya.
Namun, Arifin belum pengetahui pasti penyebab penganiayaan tersebut.
“Istri juga dituduh menganiaya anak bawaan suami. Entah penyebabnya apa, kita belum tahu persis akar permasalahannya. Intinya, dia beralasan tidak harmonis lagi,” ujar Arifin
Sejak kejadian itu, kedua belah pihak telah pisah tempat tinggal.
“Suaminya juga tidak berani pulang ke rumah, karena trauma,” ungkapnya.
“Dia sudah bulat memutuskan cerai, bahkan dia datang teriak ke BKD minta izin. Bilangnya sudah tidak tahan lagi,” tambahnya.
Menanggapi permohonan izin cerai tersebut, BKD berupaya melakukan mediasi serta pembinaan terhadap kedua belah pihak.
Namun karena suami istri tetap pada pendiriannya pihaknya melakukan penelaahan sebelum diajukan ke bupati.
“Pihak suami tetap ingin mengajukan cerai talak terhadap istrinya. Sementara pihak istri, walau sudah diberikan pembinaan, yang bersangkutan tidak menunjukan perubahan perilaku. Bahkan dia memotifasi suaminya untuk bercerai,” ucap Arifin.(*)