200 Ekor Sapi Mati Dalam Perjalanan
Taufik Isa, pemilik CV Putra Tunggal selaku pemasok sapi mengatakan pembelian sapi dilakukan setelah pihak rekanan memesan tender.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang Kasus dugaan korupsi penggemukan 400 ekor sapi di dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi tahun 2014 hadirkan saksi dari Bima, sidang berlangsung pada Senin (18/12/2017).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha.
Taufik Isa, pemilik CV Putra Tunggal selaku pemasok sapi mengatakan pembelian sapi dilakukan setelah pihak rekanan memesan tender.
Namun diakui saksi tak semua sapi yang dikirim ke Jambi merupakan hasil ternak miliknya. "Ngambil dari petani lain juga," ujarnya
Sebelumnya ia tidak memiliki CV, namun untuk memudahkan pengiriman keluar Bima ia akhirnya mendirikan CV Putra Tunggal.
"Memang CV jadi sesudah ada permintaan dari pemenang tender, tapi prosesnya sudah sejak lama," katanya.
"Sah-sah saja, itu boleh karena walaupun tidak mengirim ke Jambi barangkali ada pesanan dari daerah lain seperti Kalimantan seperti yang dikatakan tadi dia ngirim ke kalimantan juga," kata Lucas Sahabat Duha meluruskan pertanyaan dari PH terdakwa.
Dalam persidangan itu, Insayadi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi sempat mempertanyakan keterangan saksi yang berbeda dengan di BAP kepolisian soal jumlah sapi yang dikirim.
Menurut Insayadi, pada BAP jumlah sapi yang dikirim sebanyak 181 ekor. Namun dalam keterangan saksi pada persidangan ada dua sesi pengiriman.
"Yang kedua itu pengiriman ada 200-an lebih saya lupa jumlah pastinya," kata Taufik.
Namun pada pengiriman kedua terjadi kegagalan dikarenakan proses pengiriman dari Bima ke Jambi harusnya jarak tempuh hanya tujuh hingga delapan hari justru molor.
"Karena ada kerusakan kapal, perjalanan sampai satu bulan lima hari. Dari 200 ekor yang dikirim yang hidup hanya 10 ekor saja," ujarnya.
"itupun sukur-sukur anak buah saya tujuh orang yang ikut selamat," ujar Saksi.
Selain Taufik, saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini yakni Ica dan Sapriardi, honorer di dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provonsi Jambi yang namanya dicatut dalam berkas pelelangan oleh salah satu terdakwa.
Sidang dengan empat terdakwa yakni Akhdiyat, Naksabandi, Don Sebastian Tarigan dan Putra Sebayang akan kembali dilanjutkan pekan depan. (dnu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-korupsi-disnak-jambi_20171218_211112.jpg)